Adanya Dugaan Maladministrasi Pemkot , BPN,FASIS Konsolidasi dan Siapkan Aksi Demontrasi ke Ombudsman

Surabaya,mediasaberpungli.com– Permasalahan surat ijo yang tak kunjung selesai terus diperjuangkan warga Kota Surabaya.

Perlu diketahui, Untuk memperkuat perjuangan memperoleh Pendaftaran Hak Atas Tanah mewakili aspirasi warga Korban Surat Tanah Ijo, Forum Analisis Surabaya (FASIS) menggandeng rekan jurnalis dan Pelaku Aktivis menjelang pelaksanaan konsolidasi dan Aksi Unjuk Rasa ke Ombudsman Wilayah Jawa Timur pada Selasa 30 April 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Sumber data juga bukti pendukung lainnya telah disiapkan dan tentunya secara teknis di lapangan yang akan melakukan aksi demontrasi menjadi agenda pula mediasi.

Pertemuan rapat digelar di Warkop daerah Ngagel Surabaya, Minggu (28/4/2024).

module: j;
hw-remosaic: 0;
touch: (0.3277778, 0.3277778);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 266.99854;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Hadir dalam rapat koordinasi Pengawas FASIS John, Korlap Aksi Jozhua, Aktifis Senior Surabaya Eko Gagak, Pemimpin Redaksi Media Saber Pungli Firman, YouTubers Satna76chanel Reborn Satna Krisnu, Warga Korban Surat Ijo Surabaya Purwo Martono, Wenjhe.

Pengawas FASIS John panggilan akrabnya mengatakan,kami berjuang untuk kepentingan bersama khususnya Warga Kota Surabaya Korban Surat Ijo, agar segera bisa mendapatkan Hak nya.

“Supaya tidak ada dualisme kepengurusan terkait permasalahan pertanahan, ada pihak IPT sebagai sertifikat menurut versi Pemkot, padahal sebenarnya yang berwenang adalah pihak BPN.Untuk itu kami mendorong agar warga itu berhak mendapatkan bukti surat hak milik atas tanahnya, di atas tanahnya sendiri,”ucap Mas Joh pengawas FASIS.

Dijelaskannya, Dugaan adanya Maladministrasi Pemkot, BPN, FASIS kami akan melakukan Konsolidasi dan siapkan Aksi Demontrasi ke Ombudsman.

“Saya juga sudah berkomunikasi dengan kementerian BPN di Jakarta terkait surat ijo,”jelasnya.

Disebutkan agenda tuntutan Aksi FASIS ke Kantor Ombudsman sebagai berikut :
1. Menyatakan SK HPL 53 dan 55 dan Sertifikat HPL Yang Terbit Tahun 1997 atas nama Pemkot Surabaya Maladministrasi;
2. Menyatakan Pemkot Surabaya dan Kementerian ATR BPN, Kantor wilayah ATR BPN Jawa Timur, Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Surabaya 1 dan 2 telah menolak menerima pendaftaran hak atas tanah warga sehingga terbukti melakukan Maladministrasi;
3. Memperbolehkan warga yang dahulu memegang IPT yang tidak mendapatkan pelayanan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Surabaya 1 dan 2 dan Kanwil untuk mendaftarkan Hak Atas Tanah sesuai UU Pokok Agraria.
4. Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Surabaya 1 dan 2 dan Kanwil wajib melayani pendaftaran Hak Atas Tanah secara baik dan benar sesuai perundang undangan yang berlaku.

Dikatakannya,selama ini warga telah mencoba melakukan pendaftaran hak atas tanahnya namun selalu di tolak Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Surabaya 1 dan 2 sehingga warga tidak pernah memperoleh hak atas tanah.
Sementara itu, FASIS menerima Aduan Masyarakat terkait permasalahan pertanahan juga berkolaborasi dengan para pemerhati perjuangan warga Surabaya tentang surat ijo, nomor WhatsApp 0853 3919 1315. (Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *