Anita, Wanita Dalam Lemari di Cirebon, Korban Pemaksaan Hubungan Seksual

Cirebon l Mediasaberpungli.com- Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap wanita muda di sebuah indekos di Blok Pulomas, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pelaku dalam aksi pembunuhan terhadap wanita berinisial AN (21) itu adalah Casnadi (30).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan pelaku dalam kasus pembunuh tersebut merupakan warga Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon pada Kamis (9/5) malam.

“Pelaku C (Casnadi) ditangkap pada jam 20.40 WIB. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon,” kata Rano di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (10/5/2024).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif di balik aksi pembunuhan tersebut. Menurut polisi, pelaku dalam kasus pembunuhan ini merupakan seorang pelanggan dari layanan jasa kencan.

Pelaku menjalin komunikasi dengan korban melalui sebuah aplikasi perpesanan. Melalui proses komunikasi itu, antara pelaku dan korban pun menyepakati harga.

Singkat cerita, pelaku kemudian bertemu korban untuk menggunakan jasa layanan kencan. Keduanya bertemu di kamar kos korban di Blok Pulomas, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Namun saat pelaku dan korban bertemu, keduanya justru terlibat perselisihan. Pasalnya, korban menginginkan adanya pembayaran di awal sebelum mereka berhubungan. Namun keinginan korban ditolak pelaku.

Akibatnya, keduanya pun terlibat perselisihan. Pelaku yang kesal kemudian mencekik leher korban. Pelaku juga turut memukul korban hingga berkali-kali.

“Motifnya pelaku sakit hati dan tidak terima karena korban meminta dibayar di awal untuk kencan. Korban berontak saat diajak berhubungan serta menggigit tangan pelaku. Sehingga pelaku kesal lalu mencekik di bagian leher dan memukul wajah korban secara bertubi-tubi,” kata Rano.

Akibat dari perbuatannya, Casnadi yang menjadi pelaku dalam kejadian ini jerat dengan pasal berlapis. Pria 30 tahun itu dijerat Pasal 388 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan, kemudian juga ada pencurian dengan kekerasannya. Karena pelaku mengambil handphone korban sejumlah dua dan sempat ingin dijual,” ucap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo.

Sekadar diketahui, aksi pembunuhan terhadap wanita berinisial A itu terjadi pada Kamis (9/5) kemarin. Korban ditemukan tewas di sebuah indekos di Blok Pulomas, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Caswila

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *