Mojokerto l Mediasaberpungli.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol ) Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh kepalanya Drs. Yo’i Afrida Soesetyo Djati SH., M.Si. menggelar Gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan mengundang sekitar 100 orang perwakilan dari Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA), Perwakilan Mahasiswa, LSM/Ormas dan Partai Politik.
Acara yang digelar dengan tajuk Sosialisasi Ketentuan Peraturan Di Bidang Cukai dan Gerakan Gempur Rokok Ilegal mengambil tempat di hotel Vanda Gardenia Ds. Ketapanrame Kec. Trawas Kab. Mojokerto, pada Jum’at 8 Oktober 2021 pagi hari.
Drs. Yo’i Afrida Soesetyo Djati, SH dalam sambutan laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut di atas adalah Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang tentang APBD Mojokerto tahun 2021.
Adapun tujuan diselenggarakannya acara sosialisi dimaksud adalah agar masyarakat mampu mengetahui Peraturan Perundang-undangan tentang beacukai serta Meningkatkan peran masyarakat di kabupaten Mojokerto dalam melawan peredaran rokok illegal.
Dalam sabutan arahannya Bupati Mojokerto Hj. Dr. Ikfina Fahmawati, M.Si. menyampaikan agar sebaiknya setiap warga negara harus mengetahui peraturan perundang-undangan terkait bea cukai termasuk tentang cukai rokok.
Juga dijelaskan tentang bahaya merokok yang banyak menimbulkan penyakit dan berpengaruh kepada kualitas reproduksi yang pada akhirnya bisa berpengarus pada kualitas SDM yang dihasilkan, karena rokok mengandung antioksidan.
Bupati Ikfina juga menjelaskan bahwa pada saat ini Tahun 2021 Kabupaten Mojokerto mendapat bantuan dari dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) pemebrihan Pemerintah Pusat sebesar Rp. 28 Milyar.
Dana tersebut kemudian dialokasikan dan disalurkan sesuai dengan aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar dari DBHCHT yaitu UU Nomor 11 tahun 95 tentang cukai rokok dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Uu nomor 11 tahun 95. Sedangkan penetapan Alokasi pembagian DBH-CHT di atur dalam peraturan Menteri Keuangan No. 230/PMK.07/2020 tentang rincian DBH-CHT menurut daerah provinsi/ kabupaten/kota tahun anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, penentuan, dan evaluasi DBH-CHT.
Penggunaannya dialokasikan untuk program jaminan kesehatan nasional dan kualitas bahan baku, pembinaan industri termasuk sosialisi di bidang cukai.
Bupati mengajak kepada seluruh anggota masyarakat : “Mari kita bersama sama membantu negara mengawasi tentang pelanggaran yang merugikan pendaptan negara”.
Tentu saja diantaranya dengan gerakan Gempur Rokol Ilegal.
Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Eko Bramantyo Pemeriksa ahli pratama KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.
Dijelaskan bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik : Konsumsinya perlu dikendalikan; Peredarannya perlu diawasi; Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Barang-barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) sebagai berikut : etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Sebagai salah satu penerimaan negara terbesar, Cukai mempunyai peran penting di dalam unsur APBN.
Salah satu jenis Cukai adalah Cukai Hasil tembakau (Rokok).
Tingginya tingkat konsumsi Rokok di masyarakat membuat tingkat produksi rokok di dalam negeri turut meningkat. Tetapi Peningkatan produksi rokok tersebut tidak diikuti dengan tingkat kenaikan cukai yang sebanding.
Kini Rokok illegal semakin banyak beredar di masyarakat, Harganya yang lebih murah tentu menjadi faktor pendorong semakin giatnya penyelundupan rokok-rokok illegal.
Rokok-rokok illegal dapat dikenali secara kasat mata karena memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar dengan rokok-rokok legal.
Berikut ini adalah perbedaan rokok legal dan rokok illegal:
Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.
Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya Desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.
Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.
Dengan mengetahui ciri-ciri terebut, masyarakat diharapkan mampu turut serta dalam kegiatan “Gempur Rokok Illegal” dan secara perlahan-lahan mau mengurangi atau tidak mengkonsumsi rokok illegal dan juga sadar akan kerugian negara yang ditimbulkan dari maraknya peredaran rokok illegal tersebut.
DBHCHT adalah salah satu jenis Dana Bagi Hasil dimana pendapatan APBN dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, tujuan DBHCHT tidak lain ialah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah yang dalam pembagiannya tentu memperhatikan potensi dari daerah penghasil itu sendiri.
DBHCHT digunakan pemerintah daerah untuk membantu Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) dan masyarakat dalam :Meningkatkan kualitas bahan baku hasil tembakau; Pembinaan industry; Pembinaan lingkungan sosial; Sosialisasi ketentuan di bidang cukai; Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dipastikan tetap tepat sasaran. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 % dari penerimaan cukai.
Harapannya, kebijakan ini dapat mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau.
Regulasi terkait DBHCHT saat ini berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah. Persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25 % untuk penegakan hukum, 25 % untuk kesehatan dan 50 % untuk kesejahteraan masyarakat.
Penggunaan untuk penyediaan sarana/prasarana faskes merupakan penggunaan yang paling dominan dalam pendanaan DBHCHT di bidang kesehatan. Sedangkan di bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi penggunaan DBHCHT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang mana telah memberikan kontribusi terkait penerimaan cukai hasil tembakau.
AKP M.Jupri Kasat Intelkam Polres Mojokerto, ketika mendapat bagian untuk menyempaikan paparan dalam sesi pengisian materi, menyampaikan : “ Sebelumya kami sampikan permohonan maaf dari Bapak Kapolres Mojokerto yang tidak bisa hadir karena ada kegitan lain sehingga di wakilkan kepada saya “.
Kasat Jupri selanjutnya menjelaska, bahwa pada dasarnya tindak pidana bea cukai merupakan lek spesialis dimana dalam pelaksanaanya sepenuhnya adalah kewenangan langsung dari Bea Cukai karena sudah ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam proses penyidikan terkait pelanggaran Bea Cukai.
Dalam hal ini Polri selaku institusi penegak hukum di Indonesia juga berperan dalam penanganan tindak pidana terkait cukai dimana segala tindak pidana yang berkaitan dengan anggaran pendaptan negara atau yang merugikan negara termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Khusus dalam peranaan Polri dalam penanganan tindak pidana Terkait pelanggaran cukai sepenuhnya diserahkan kepada Bea cukai dan Polri sebagai pendamping.
Dalam sesi tanya jawab Rinaldi Rizal Sabirin Plt Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kab. Mojokerto berkesempatan memberikan jawaban atas pertanyaan dari Mahasiswa PMII Mojokerto terkait pemanfaatan DBHCHT bagi buruh dan petani tembakau.
Acara berakhir sekitar pukul 11.00 Wib. Hadir dalam acara dimaksud Dr. Hj Ikfina Rahmawati Bupati Mojokerto, Eko Bramantyo Pemeriksa ahli pratama KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Drs. Yo’i Afrida Soesetyo Djati SH., M. Si. Kepala Bakesbangpol Kab. Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin Plt Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kab. Mojokerto, AKP M. Jupri Kasat Intelkam Polres Mojokerto, Kominda Kab. Mojokerto, Perwakilan partai politik, Perwakilan LSM dan Ormas dan Perwakilan Mahasiswa. (Roji)