MediaSaberpungli.com l Bengkulu – Dana Bansos BPNT Dari Kementrian Pusat dibagikan kepada penerima berbentuk barang sembako senilai Dua Ratus Ribu Rupiah perpenerima setiap bulan
Dana Bansos BPNT di kumpulkan melalui agen Brilink terdekat setelah dana terkumpul pihak agen brilink berbelanja barang untuk dibagikan kepada masing” penerima bantuan
Bantuan Pangan Non Tunai atau disebut dengan BPNT berbentuk barang sembako intinya adalah sembako yang dibagikan setara dengan dana 200.000,00/Bulan per KK tidak bisa dikurangi
Ironisnya salah satu desa di wilayah Kecamatan Muara Saung praktek penyaluran BPNT diduga belum sesuai ketentuan,pasalnya masyarakat mengambil sembako di rumah oknum Pendamping dan barang sembako yang dibagikan tiap” bulan belum sebanding dengan nilai uang 200.000.00
Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dedi Gufrizal menjelaskan
“Program BPNT telah di rubah menjadi Program SEMBAKO Teknis penyalurannya adalah dana dari Kementrian sosial di trasfer ke rekening penerima (KKS)”
Tetapi dana tersebut tidak dapat di uangkan hanya dapat di belanjakan bahan sembako antara lain beras, telor, daging, ikan, sayur, kacang kacangan tidak boleh di belikan kebutuhan selain yang di atas.
Dimana pihak agen BRILink menyalurkan sembako kepada pihak masyarakat,Pendamping hanya mengawasi penyaluran sembako dan berhak menegur apa bila ada agen atau KKS mengganti sembako dengan Minyak goreng,sabun atau rokok atau yang tidak termasuk dalam katagori di atas,Intinya program sembako itu dana masuk ke rek di gunakan penerima dan diawasi oleh tenaga TKSK demikian Dedi Gufrizal Kamis 16/7/2020
(Rza)