Pringsewu, Saberpungli.com
Ketidaknetralan yang ditunjukkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sorotan utama. Dengan waktu yang tersisa hanya beberapa jam sebelum pemungutan suara, masih terdapat baliho dan APK, terutama dari partai PAN dan calon anggota DPRD, yang bertahan di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Selasa 13-2-204
Ketentuan pemilu menyatakan bahwa masa tenang harus bebas dari segala bentuk kampanye, termasuk penempatan APK. Namun, keberadaan baliho dan APK yang masih terpajang di lokasi strategis menunjukkan adanya kegagalan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasannya dengan efektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan dan keadilan pelaksanaan Pemilu, mengingat peran vital Bawaslu dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye.
Suprondi, Ketua Bawaslu Pringsewu, dalam tanggapannya menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menertibkan 24.102 APK/BK di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu pada tanggal 11-12 Februari 2024. Namun, beberapa APK berukuran besar dan tinggi memerlukan alat khusus untuk penertibannya, yang menjadi kendala karena keterbatasan alat. Suprondi juga menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah telah dilakukan, dan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) bersama dinas terkait telah berupaya melakukan pembersihan pada 12 Februari 2024.
Meski larangan kampanye selama masa tenang jelas diatur dalam UU Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, sanksi yang diberikan kepada pelanggaran masa tenang umumnya berupa teguran dan sanksi administratif, termasuk pencopotan. Suprondi mengharapkan kesadaran semua pihak, termasuk partai politik dan penyedia jasa APK, untuk mematuhi peraturan demi menciptakan iklim Pemilu yang bersih dan adil.
Insiden ini menunjukkan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara Bawaslu, partai politik, dan penyedia jasa dalam mematuhi aturan kampanye untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam proses Pemilu. Masyarakat Pringsewu berhak mendapatkan pemilihan umum yang bersih dan adil, dan tindakan Bawaslu yang dianggap tidak proporsional ini perlu mendapatkan evaluasi serius untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
(Ardi)