Bayarkan Gaji Pegawaimu Sebelum Keringatnya Kering.

Mediasaberpumgli.com | Upah atau Gaji merupakan harga yang dibayarakan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi dalam kekayaan, dalam bahasa Al-qur’an disebut dengan ujrah.

Ujrah merupakan sesuatu yang diberikan dalam bentuk imbalan (Al-Shawab)
“Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu.

Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)

Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezaliman.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).

Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Janganlah memberikan beban tugas kepada pembantu yang melebihi kemampuannya.

Dalam hadis Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka.” (HR. Bukhari no. 30). (Ilyas Pimpinan Redaksi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *