Blora | Mediasaberpungli.com – PT Pentawira Agraha Sakti perusahaan yang bergerak dibidang industri batu gamping di Desa Jiken kecamatan Jiken Kabupaten Blora, ternyata belum mengantongi surat-surat Persetujuan Bangunan Gedung dan Amdal. Hal tersebut disampaikan oleh Bondan Arisyanti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat sosialisasi di salah satu rumah makan Nirwana Jiken pada Rabu siang (23/8/2023)..
Lebih lanjut Bondan Arisyanti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) mengatakan”Amdalnya baru berproses dengan UGM,karena tidak bisa menyusun sendiri dan ada ilmunya.Setelah AMDAL baru PBG bisa di proses”.
Secara aturan, lanjut Bondan mereka belum beroperasi dan sudah memiliki ijin usaha dan memiliki Nomer Ijin Berusaha (NIB). Ditilik dari aturan mereka resmi, PT-nya resmi. Tata ruang tidak menyalahi. Sambil berproses mereka mempunyai kewajiban untuk memenuhi dua ijin yang belum yaitu PBG dan AMDAL.
Bondan juga mengungkapkan,sekarang ijin pun bisa cepat keluar karena pusat yang menerbitkan dari sistem OSS. Saat ini kondisinya belum berijin melakukan usaha banyak , yang ijin pun tidak sesuai aturan juga banyak,tandasnya.
“Kalau dalam perjalanan ijinnya yang diterbitkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan, akankah kita menindaklanjuti dengan aturan surat peringatan 1 dan 2? Sambil jalan mereka melengkapi ijinnya, Jadi kami monitor, untuk Amdal prosgesnya seperti apa? PBG juga perlu konsultan, jadi perlu jadwal juga dan butuh proses,” tegasnya.
Saat ini proses pengurugan lahan untuk pendirian pabrik masih terus berjalan. Puluhan armada dumtruk setiap hari memasuki kawasan proyek yang terletak di Jalan Nasional, Cepu-Blora, propinsi Jawa Tengah.
“Sambil menunggu ijin, silakan nyicil untuk pendirian usaha. Kami selalu ingin dengan PT Pentawira proses ijinnya sesuai dengan ketentuan dan diupdate. Kalau ada keluhan sampaikan dan akan kami fasilitasi untuk ijinnya. Siapapun pelaku usaha yang investasi di Blora akan dibantu sesuai aturan yang berlaku. Karena kuncinya adalah kepatuhan dan kepatuhan dengan aturan,” ujarnya.
Tari Humas PT Pentawira saat dikonfirmasi mengatakan untuk menghubungi Rahman selaku pihak PT Pentawira yang membidangi perijinan.
“Kulo teng semarang mas 5 hari (saya di Semarang mas lima hari, red) . Tanya mas Rahman saja yang membidangi ijin,” ujar Tari melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu Rahman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp juga tidak memberikan jawaban.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri dari perwakilan PT Pentawira Agraha Sakti, DPMPTSP, DPUPR, DLH kabupatenBlora, Forkopimcam Jiken dan beberapa warga sekitar lokasi proyek.
Pewarta ,Totok