Surabaya, mediasaberpungli.com- Berniat hendak memiliki kendaraan Yamaha Rx king milik korban, DP ( 21 ) warga Keputran dalam melancarkan aksinya tanggal 09 Mei 2024 pukul 01.30 WIB dini hari ditangkap unit Reskrim Polsek Genteng.
Perlu diketahui, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus DP, pelaku pencurian motor yang beraksi menggunakan sebuah gunting untuk menggasak motor korbannya. Jelas Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim N. SH, S.I.K., M.Si.
“Benar, Pelaku DP warga Keputran Panjunan Surabaya melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan cara memotong kabel stop kontak menggunakan sebuah gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian disambungkan dengan kabel starter untuk menghidupkan mesin tanpa menggunakan kunci kontaknya,”ungkap Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim N. SH, S.I.K., M.Si.
Dijelaskannya, Tak butuh waktu lama, sebuah motor Yamaha RX King milik Hoiron yang diparkir di parkiran Foodcourt Urip Sumoharjo pun berhasil ia bawa kabur.
Selanjutnya, hasil curian ia posting ke akun media sosial facebook miliknya dan dijual dengan harga Rp 3.700.000,- uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini pihak Kepolisian masih memburu penadahnya.
Berdasarkan catatan Kepolisan, DP memang baru kali ini menjalankan aksi pencurian motor, namun sebelumnya ia telah terlibat dalam beberapa kasus penggelapan motor. Salah satu korbannya adalah Indra, warga Jalan Jagalan Surabaya. Awalnya DP meminjam motor dengan alasan untuk menjemput pacarnya, kemudian motor tidak dikembalikan ke pemiliknya malah dijual ke orang lain dengan harga Rp 4.000.000,- Kasus ini pun telah ditangani oleh Polsek Genteng.
“Atas perbuatannya, Kini DP harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Red)