Foto : Kartono (duduk) foto bersama Kakanwil Jatim Jonahar dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Surabaya,mediasaberpungli.com- Sungguh miris, Polemik penerbitan SHM pengganti karena hilang milik saudara Antonius Santoso Kusumadjaja masih bergulir dan belum ada tanda-tanda kejelasan dari Pelayanan BPN Surabaya I. Belakangan malah diketahui BPN Surabaya I memanipulasi data status permohonan di aplikasi sentuh tanahku.
Pasalnya,Beberapa hari sebelumnya, Antonius melihat dan meng Capture Status Permohonan miliknya dengan Nomor Berkas 29408/2024 statusnya MERAH dengan catatan “Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Telah Melebihi SOP”. Namun beberapa hari kemarin, Statusnya telah berubah menjadi HIJAU dengan catatan “Berkas sedang berjalan dan belum melewati SOP”.
“Saya cek beberapa saat lalu, statusnya Merah, melebihi SOP. Karena sesuai dengan permintaan Ombudsman untuk melampirkan bukti. Nah kemarin saya kaget waktu cek, semua data sama, Permohonan sama-sama masuk tanggal 05 Juni 2024, tapi kenapa kok Statusnya berubah Hijau dan catatannya belum melebihi SOP! Ada apa ini?,” ujar Anton penuh tanda tanya
Anton menilai masyarakat harus berhati- hati dan wajib tidak percaya dengan prestasi atau apapun peroleham BPN dimanapun karena ternyata Aplikasi Sentuh Tanahku yang diharapkan bisa menjadi fungsi kontrol masyarakat terhadap kinerja BPN, ternyata bisa di utak atik.
“Buat apa ada aplikasi Sentuh Tanahku yang katanya sebagai fungsi kontrol masyarakat terhadap BPN? Nyatanya? Masih banyak pemetaan tumpang tindih, masih banyak data yang tidak sesuai, yang parah ini, Status Merah di ubah menjadi Hijau! Untuk apa? Sampai sedemikian upaya BPN Surabaya I menghalang-halangi dan menghambat permohonan saya,” kata Anton.
Anton akan melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden RI dan meminta agar mencopot Pejabat BPN Surabaya I yang bermain-main dan mempersulit permohonan Masyarakat.
“Saya harap bapak Presiden sebagai Panglima Hukum Tertinggi, bisa bersikap tegas terhadap oknum yang mencederai Institusi Negara seperti Pejabat di BPN Surabaya I. Copot Kepala Kantor BPN Surabaya I. Saya juga mempertimbangkan akan mempidanakan Kepala Kantor BPN Surabaya I yang secara terang- terangan dan nyata turut serta merampas Hak Milik Saya,” Pungkas Anton
Sebelumnya diketahui, Anton mengurus Sertifikat Pengganti Karena Hilang sejak Tahun 2022, namun selalu ada saja alasan BPN Surabaya I menolak permohonan Anton meski sekua dokumen telah dilengkapi. (Red)