Bukan Kaleng-Kaleng Diduga Berani Buka Tambang Ilegal di Kawasan Zero Tambang Pangkalpinang

Pangkalpinang l Mediasaberpungli.com –  20.11.2023. Bacang Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Tidak ada takut nya apa lagi jenis tower rajuk (PIP). Bos yang di duga sering di sapa Belande ini meluluhlantahkan aliran sungai bakau yaitu Das.

Saat Meninjau dilokasi yaitu aliran sungai (DAS) yang mana di lululantahkan oleh Ti rajuk ini,dari hasil investigasi awak media ada satu (1) unit ponton yang di duga punya belande.

Bacaan Lainnya

Lalu team mengkonfirmasi salah satu masyarakat yang berada di sekitar lokasi yang tidak mau di sebutkan namanya membenerkan aktivitas Ti rajuk(PIP) ini sudah sangat lama berjalan licin tanpa kesentuh APH/DLH mana pun.

Dan berlangsung lama team pun mengkonfimasi yg di duga yang punya tambang yaitu belande melalui via whatssapp dan sampai sekaramg belum ada tanggapan.

Tanpa berlangsung lama awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bangka Belitung Kompol Indra Feri Dalimunthe, melalui Via Whatssapp (WA) mengatakan siap akan segera di tindaklanjuti”ujar nya.

 

Dikutip dari hukumonline.pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1 angka 14 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau di masukkannya makhluk hidup zat,energi dan komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang di tetapkan.

Dan pelaku jika benar terbukti bersalah akan di ganjarkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda paling tinggi 3.000.000.000.000.000 ( tiga milyar rupiah).

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Terkait dalam pemberitaan ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH, dan dinas yang terkait.

( S’I )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *