Bupati Rokan Hulu Terbitkan S.E. Kewaspadaan Virus Corona Atau Covid-19

Rokan Hulu,Riau l Media saber pungli,com

Bupati Rokan Hulu, H Sukiman keluarkan atau terbitkan Surat Edaran (SE) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS, dalam rangka kewaspaan dan pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menindaklanjuti Perintah Presiden RI dan Gubernur Riau.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran dengan Nomor 441/ DINKES/20.05/2020 itu dikeluarkan pada Senin (16/03/2020) di Pasir Pengaraian yang ditandatangani oleh Bupati Rohul H.Sukiman.

Dalam SE, Bupati Rohul menginstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di lingkungan kerja masing-masing untuk menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.

Selain itu orang nomor satu di Rohul itu juga mengintruksikan untuk mengurangi aktilitas di tempat umum atau keramaian dan tidak melaksanakan perjalanan ke Luar Negeri.

Bupati juga menghimbau seluruh elemen Pemerintahan untuk menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih di lingkungan kerja masing- masing.

Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau handsanitizer, di area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, toilet, dan lain-lain.

Bupati yang mendapat gelar Datuk Setia Amanah Panglimo Pukaso itu juga berpesan agar menyediakan alat pendeteksi suhu badan (thermo scanner) di masing-masing tempat kerja yang digunakan untuk pelayanan masyarakat dan pegawai. Dan juga turut menyediakan tisu sekaligus masker bagi pegawai dan tamu atau pengunjung yang memiliki gejala batuk atau pilek, demam.

Ia berpesan untuk senantiasa membudidayakan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti : Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand-sanitizer, Batasi menyentuh wajah (hidung, mulut, dan mata) sebelum mencuci tangan.

Terapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu atas lengan atas bagian dalam), gunakan masker jika batuk/flu, Batasi berjabat tangan, meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan aktifitas fisik minimal 30 menit/hari dan menjaga jarak dengan rekan kerja yang sedang demam atau batuk atau bersin.

”Bagi yang mengalami gejala batuk/ pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan, agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Ujb/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *