Saberpungli com|Kampar – Unit PPA Satreskrim Polres Kampar tangkap seorang pemuda warga Desa Sipungguk Kecamatan Salo, pemuda belia ini ditangkap pada Senin sore (28/10) saat berada di Pasar Bawah Kecamatan Bangkinang Kota.
Tersangka BI (22) warga Desa Sipungguk ini ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap V (16) seorang gadis yang masih dibawah umur pada hari Kamis (10/10) lalu.
Peristiwa ini berawal pada Kamis pagi (10/10) sekira pukul 10.00 wib, saat itu Andri (ayah korban) ditelpon oleh guru sekolah anaknya yang memberitahukan bahwa anaknya V hari itu bolos sekolah.
Mendengar kabar tersebut, Andri langsung mencari anak gadisnya itu namun tidak ketemu, korban baru pulang kerumahnya sekitar pukul 15.00 wib.
Karena curiga Andri menanyai anak gadisnya itu kenapa dia bolos sekolah hari itu, saat ditanya korban hanya diam dan setelah didesak akhirnya dia buka mulut.
Diceritakan korban bahwa dirinya tadi pergi bersama teman prianya BI dan diajak kerumahnya, lebih lanjut diceritakan korban bahwa dirinya telah dicabuli oleh BI hingga berhubungan layaknya suami istri.
Menurut keterangan V bahwa BI memaksa dan mengancam dirinya agar mau menuruti keinginan pelaku, atas kejadian yang menimpa anak gadisnya ini, Andri tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan ini anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan juga memintakan Visum atas korban.
ā€ˇSelanjutnya pada Senin sore (28/10) sekira pukul 16.00 wib, anggota PPA di back-up Tim Opsnal Polres Kampar berhasil menangkap tersangka BI saat berada di Pasar Bawah Bangkinang dan langsung membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka BI telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(ujb/rls)