Dalam Satu Malam Polres Pringsewu Berhasil Membekuk Lima Pelaku Penyalahguna Narkoba

Saberpungli.com | Pringsewu – Lima terduga penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan sat res narkoba Polres pringsewu dalam waktu satu malam di tiga lokasi berbeda pada Rabu (22/04/202).

Kelima pelaku AK (24) buruh alamat Bulusari Gadingrejo, AE (25) petani alamat Bulusari Gadingrejo, NR (35) wiraswasta alamat Sidoharjo, HS (42) ASN alamat Bulusari Gadingrejo dan AS (36) wiraswasta alamat Wates Gadingrejo.

Bacaan Lainnya

Mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Kasat Res Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH saat diruang kerjanya mengatakan kelima pelaku dilakukan penangkapan di tiga lokasi terpisah.

“penangkapan dimulai dari pelaku AK dan AE pada hari Rabu 22 April 2020 pukul 09.00 wib dirumah pelaku AK, setelah kami lakukan penggeledehan kami mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,18 Gram, dua buah korek api gas, tiga buah pipet, satu buah botol dengan tutup botol berlubang dan satu unit HP, saat kami kembangkan kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pelaku NR,” katanya.

Dikatakanya, Atas dasar informasi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku NR dan HS sekira jam 11.00 wib. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut kami dapatkan barang bukti berupa tujuh buah plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,80 Gram, tiga buah plastik klip bekas pakai, tujuh buah plastik klip kosong, tiga buah kertas alumunium foil, satu buah kotak rokok dunhill, dan dua unit HP.

“pelaku NR mengaku benar telah menjual sabu kepada pelaku AK, AE sebanyak 1 paket seharga 200 ribu, dan pelaku AK dan AE sudah 2 kali membeli dari pelaku NR. Barang sabu yang dijual NR tersebut merupakan barang milik seseorang yang saat ini sedang mendekam di dalam Lembaga pemasyarakatan wayhui bandar lampung, dimana pelaku ini oleh pelaku disuruh mengambil dan mengedarkanya, Keterlibatan HS ikut saat mengambil sabu di kemiling bandar lampung dan juga turut menikmati sabu bersama NR,” ucapnya.

Lanjutnya,Selain keempat pelaku tersebut juga berhasil mengamankan pelaku AS yang dengan sengaja memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu, pelaku AS kami lakukan penangkapan dirumahnya di pekon Wates kec. Gadingrejo dan darinya kami turut amankan barang bukti berupa satu buah plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,17 dan satu buah korek api gas dengan sumbu terpasang.

“hasil tes urin kelima pelaku ini positif mengandung zat MET Methamphetamine / Shabu,Saat ini kelima pelaku kami amankan di mako Polres pringsewu dan masih dalam proses pemeriksaan dan kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *