SUMEDANG, Mediasaberpungli.com – Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, surat yang ke sekian kalinya dilayangkan H Tatang tidak pernah ditanggapi oleh Bupati Kabupaten Sumedang H. Doni Ahmad Munir dan Direktur PDAM Sumedang M Taufik.”Ada apakah gerangan yang terjadi, hingga Bupati Sumedang menutup diri, mata dan telinga, atas H Tatang selaku Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, yang hanya meminta difasilitasi bertemu dengan Direktur PDAM Sumedang M Taufik,
untuk duduk bersama membicarakan agar dana talangnya di PDAM Sumedang, senilai Rp 5,4 miliar, dapat segera dikembalikan,” ujarnya, Rabu (6/1/2020) pagi di ruang kerjanya.
Ditambahkan dia, bahwa Bupati Kabupaten Sumedang, yang memiliki wewenang di PDAM Sumedang berhak mendudukkan atau menjembatani atas permasalahan ini, agar tidak terjadi gejolak di PDAM Kabupaten Sumedang. Dengan sikap berdiam diri Bupati Kabupaten Sumedang dan Direktur PDAM Sumedang, terhadap surat permohonan H Tatang untuk duduk bersama, membicarakan haknya, tidak pernah digubris dan ditanggapi. Maka wajar, kalau masyarakat bertanya-tanya ada apa dengan Bupati Sumedang dan Direktur PDAM ini?. Yang anehnya lagi, ada bahasa yang disampaikan oleh M Taufik melalui WhatsApp salah satu pegawainya mengatakan, bahwa untuk menerima H Tatang, M Taufik, harus ada izin Bupati Sumedang.”Ironis sekali ya, perlakuan yang dilakukan M Taufik terhadap H Tatang, padahal H Tatang ini adalah mantan pimpinannya, tidak hanya melalui surat, H Tatang juga sudah mendatangi Dr Hilman selaku badan pengawas di PDAM, agar dapat membantu untuk memfasilitasi hal ini, namun semua usaha yang dilakukan H Tatang tidak membuahkan hasil, hingga saat ini,” jelasnya.
Dia menyatakan, padahal dalam keadaan kesulitan H Tatang, masih bisa memenuhi permohonan Dr Hilman dengan memberikan dana Rp 100 juta, untuk penangan Covid-19. (Deddy/Tim 9 Jabar)