Tanggamus, Saberpungli.com
Dugaan semakin kuat dengan adanya penyelewengan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 200.000 perbulan, yang dilakukan oleh oknum Suppler CV. Dwi Karya Makmur Isnawan ke agen E-Waroeng Eka Siska di Desa Tekad,Kabupaten Tanggamus, Minggu,(01/08/2021).
Hal ini disampaikan oleh Beberapa KPM, Desa Tekad, terkait adanya penyelewengan yang lakukan agen e-waroeng Eka Siska, yang diduga kuat curang dan tidak sesuai dengan jumlah nilai bantuan tersebut.
“Kalau kita jumlahkan harga bahan pokok ini, tidak sama dengan harga bahan pokok di warung biasa. Yang pastinya, adanya e-waroeng Eka Siska, ini malah lebih mahal,”kata salah satu Keluarga Penerima manfaat (KPM) Desa Tekad.
Ditambahkan ibu Astianti, salah satu KPM,menerangkan,”bahwa Eka pemilik e-waroeng, sebenarnya sudah mengetahui isi kartu keluarga sejahtera (KKS) tersebut, yaitu per bulannya sejumlah Rp 200.000, namun Eka, tetap memberikan bahan pokok yang tidak sesuai dengan nilai uang itu, kepada Keluarga Penerima Manpaat (KPM),”terangnya.
Lanjutnya,“Sebelum di gesek Eka, sendiri cek KKS penerima bantuan, dan isi KKS itu benar adanya, per bulan Rp 200.000, tapi kenapa bahan pokoknya segitu,”pungkas ibu Astianti.
Atas permasalahan ini, kepala Desa Tekad, Agus Cik, Minta kepada Pemerintah, khususnya semua instansi yang terkait dan penegak hukum, agar bisa melihat langsung ke tempat pembagian agen e-waroeng Eka Siska.
Bahwa bantuan yang disalurkan ke KPM tidaklah sesuai dengan isi nilai uang yang ada di KKS dan harus segera di tindak tegas, karna agen e-waroeng Eka Siska ini hanya menjadi tumbal, karna dengan Vi Rp 7,000,00. Itu tidak sesuai dengan Resikonya.
Oknum suppler CV. Dwi Karya Makmur,Isnawan yang kenyang, dengan mengambil ke untungan sangat besar dengan jumlah nilai yang ada di KKS diduga kuat tidak sesuai dengan barang yang di berikan” ujarnya.
Jadi Kami mohon kebijakan Pemerintah supaya bantuan ini sesuai harapan masyarakat dan sesuai harga,”pintanya.
Adapun Bantuan tersebut berupa beras 10 kg, ayam krakas satu ekor dengan berat 1 kg, buah jeruk setengah kg,telor 10 butir, kacang hijau setengah kg, dan kentang satu kg.
Saat dikonfirmasi tim media Tanggamus,”menurut Eka, pemilik agen e-waroeng, bahwa barang sembako berupa beras,ayam,telur,buah,kacang dan kentang tersebut dapat kiriman dari suppler CV. Dwi Karya Makmur, yang bernama Isnawan,”ungkapnya.
Ditambahkan Eka, saya selaku pemilik e-waroeng hanya di beri Vi Rp 7,000,00 buat upah para pekerja.
Dan sisanya semua saya transfer ke no Rekening pak Isnawan, sebagai suppler barang sembako dan bukti saya transfer pun ada” ujarnya.
Lanjutnya Eka menerangkan” bahwa e-waroeng yang dimilikinya, mempunyai legalitas yang jelas, dan sudah terdaptar bahkan sudah memiliki rekening sendiri, dan setiap pemilik KKS yang belanja di e-waroeng saya, khususnya Desa Tekad, ya… Saya gesek dan masuk ke rekening saya,”imbuhnya.
Setelah itu baru saya transfer lagi ke rekening Suppler CV. Dwi Karya Makmur, yaitu pak Isnawan,”singkatnya.
Masih kata Eka,menambahkan,”kalau emang bisa,e-waroeng saya kan legalitasnya jelas, jadi mau saya; biar saya sendiri yang cari barang, jangan pake suppler jadikan saya bisa pilih barang apa aja yang saya mau beli, lagian kan uangnya ada dari KKS penerima KPM, jadi saya bisa berikan sesuai dengan uang yang ada di KKS penerima BPNT,”pungkasnya.
Namun, indikasi ini justru menjadi banyak dipertanyakan masyarakat, pasalnya, setiap bahan pokok yang diterima untuk masyarakat penerima manfaat seharusnya bisa dikondisikan, sesuai harga sama seperti warung lainnya.
Tapi ini malah sebaliknya,
Hal ini justru menjadi kerugian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas tindakan oknum suppler CV. Dwi Karya Makmur,Isnawan yang memberikan barang sembako ke agen e-waroeng Eka Siska,Pungkasnya. (Bambang/Sugeng)