GRESIK,MEDIASABERPUNGLI.COM – Mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujung Pangkah inisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.
Hal itu setelah dilakukan sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik terkait dugaan penggelapan aset desa yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Miliarder itu.
“Ya setelah kami lakukan proses akhirnya kami tetapkan tersangka terkait kasus diduga penggelapan aset desa,” ucap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino di Mapolres Gresik, Jumat (29/11/2024).
Dijelaskannya, aset desa yang diduga digelapkan oleh mantan AH Kades Sekapuk berupa tiga buah BPKB Mobil merek Alphard, Mazda, dan Grand Livina yang merupakan inventaris desa, serta sembilan sertifikat tanah aset desa Sekapuk.
“Jadi waktu Serah terima jabatan (Sertijab) Kades Sekapuk pada Desember 2023 lalu, saudara AH hanya menyerahkan tiga kunci mobil Alphard, Mazda, Grand Livina, yang merupakan inventaris desa tanpa BPKB, dan Sembilan sertifikat tanah aset desa,” beber Aldhino.
Sebenarnya, warga desa Sekapuk sudah sempat meminta agar mantan Kades Miliarder (sebutan desa Sekapuk.red) Abdul Halim menyerahkan tiga BPKB dan Sembilan sertifikat tanah aset desa secara baik-baik.
Namun, hingga sekarang AH mantan Kades Sekapuk belum juga menyerahkan inventaris desa itu ke Kantor Desa Sekapuk.
“Atas perbuatanya, mantan Kades Sekapuk itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Red)