Bangkalan, Mediasaberpungli.com- Seorang Pemuda berinisial SE (33), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, diamankan Satreskrim Polres Bangkalan atas perbuatannya menyetubuhi anak usia 14 tahun yang masih di bawah umur.
Perlu diketahui,Pelaku melakukan persetubuhan tersebut tak hanya 1 kali.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., memberi keterangan terkait kasus tersebut di Polres Bangkalan (Jum’at, 24/11/2023) bahwa telah mengamankan seorang pemuda karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolres membeberkan kronologis kejadian terjadi saat pelaku mengajak korban berkenalan dari massager facebook yang kemudian berpindah ke whatsapp, seiring berjalannya waktu, pelaku mengajak korban untuk bertemu pertama kalinya di Bukit Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
“Setelah pertemuan pertama itu, pelaku mengajak untuk pertemuan kedua, kemudia pada pertemuan ketiga sekira pulan Agustus 2023 pelaku mengajak korban ke Surbaya dan disepanjang perjalanan, pelaku merayu, memuji, dan menyanjung korban, sehingga perkataan tersebut membuat korban merasa senang dan percaya. Setiba di Surabaya itulah pelaku membawa korban ke hotel untuk melakukan persetubuhan,”ungkap Febri.
Lebih,Lanjut Febri, menjelaskan, tak henti disitu saja, dipertemuan keempat di bulan Agustus 2023 pelaku mengajak korban ke hotel yang sama dan melakukan tindakan tersebut kembali.
“Ternyata dipertemuan kelima sekira bulan September 2023, pelaku mengajak korban ke Hotel yang ada di Bangkalan untuk menyetubuhi korban terakhir kalinya,” imbuhnya.
Tindakan Pelaku terungkap setelah orang tua korban datang ke rumah kakak korban untuk memberitahukan bahwa adiknya (adik pelapor) diduga hamil.
“Kepada kakak korban, korban akhirnya mengaku. Kakak korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan bersama korban,” tutur Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan, Anggota Satreskrim Polres Bangkalan berpatroli di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan menangkap pelaku saat berada di depan gardu kopi miliknya.
Barang Bukti (BB) diamankan berupa sejumlah pakaian. Pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fir)