Sidoarjo | mediasaberpungli.com – Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa timur, tahun 2023 diduga kuat tidak sesuai realisasi nya, Media Melakukan Konfirmasi. Jum,at 17 Januari 2025
Banyak berita miring terkait anggaran dana desa yang tidak sesuai dan patut di pertanyakan realisasinya di desa Randegan yang tidak sesuai dengan anggaran
Kami tim media langsung menggali informasi data tersebut dan menemui beberapa warga di desa Randegan dan sekitarnya
Dari beberapa warga sekitar membenarkan bahwasanya setiap ada pembangunan di desa Randegan seakan kurang transparan terhadap warga dan musdes seakan hanya untuk formalitas saja
Jumlah Pagu yang tidak sedikit di tahun 2023 Rp 1.162.920.000
Menjadikan tanda tanya besar kemana dana tersebut???
Contoh terkait beberapa data yang kami rangkum seperti ;
Tahun 2023 ;
_Pengerasan jalan usaha tani Rp 340.482.000_
_penyelenggaraan festival kebudayaan Rp 41.270.000 + 67.070.000_
_penyelenggaraan pos keamanan desa Rp 18.887.000 + 59.312.000_
_operasional bank sampah Rp 17.200.000_
_peningkatan prasarana jalan desa Rp 224.118.000_
_rehabilitasi jembatan desa Rp 22.439.000_
_pengerasan lingkungan pemukiman Rp 26.231.000_
_pemeliharaan prasarana jalan desa Gorong-gorong selokan dll Rp 31.581.500_
_rehabilitasi sanitasi permukiman Rp 12.040.000_
_belanja obat-obatan dan insentif kader Rp 45.850.000_
_insentif guru paud dan TK TPA Rp 15.000.000_
_peningkatan prasarana kepemudaan Rp 20.097.500_
_pelatihan Bimtek pertanian dan peternakan Rp 19.000.000_
Juga masih banyak anggaran-anggaran lainnya yang patut di tanyakan realisasinya
Kamis 16-01-2025 pukul 09.30 kami kunjungan ke kantor desa guna konfirmasikan hal ini namun sekitar 1 jam kami menunggu kades juga belum datang,,dan kami mencoba meminta nomor handphone kades namun tidak ada yang kasih,dengan alasan tidak berani ,,dan Jum,at 17-01-2025 pukul 13.30 kami datang lagi ke kantor desa dan menunggu sekitar 1 jam akhirnya kami bertemu kades dan berbincang cukup lama,,namun kades justru tidak menjawab apa yang kami sampaikan dan seakan menutup-nutupi terkait anggaran di tahun 2023 lalu,,,ada apa dengan kades,,,???
Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum dan juga pihak terkait untuk sigap dalam merespon hal-hal yang di duga menyimpang yang merugikan banyak pihak,,!!!!
Jika memang benar demikian yang di lakukan kepala desa Randegan bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami tim media meminta kepada pihak terkait penyidik Tipidkor polresta Sidoarjo dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Randegan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.penulis ( team Khusus).
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.
Sumber : JK