Diduga Libatkan Mafia Tanah, Warga Lakukan Gugatan Ke PN Ungaran Perihal Tanah SHM Seluas 5.736 M2 di Bandarjo Ungaran Yang Dikuasai Pihak Lain

Saberpungli.com

UNGARAN- Suami istri Drs Tukiman Moh Suwoko (74) dan Sri Rahayuningsih (64), warga RT 9 RW 8 Jl Semeru Barat, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, merasa telah dirugikan.
Pasalnya, tanah milik Tukiman dan Sri Rahayuningsih berupa SHM Nomor : 358 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, seluas 5.736 meterpersegi, dikuasai oleh pihak lain dengan cara melawan hukum.

Tukiman dan istrinya merasa heran atas kejadian beralihnya hak tanah miliknya, tanpa adanya penerimaan pembayaran sepeserpun. Mereka kaget karena lahannya TIBA-TIBA telah diuruk menggunakan alat berat, sementara tidak ada perjanjian hukum sebelumnya.

Tukiman dan istrinya menduga telah terjadi jual beli dengan melibatkan mafia tanah, tanpa persetujuan suami istri tersebut.

Melalui kuasa hukum yang terdiri atas Kusumandityo SH MH, Mulyanto SH, dan Uni Lestari Rachmadyati SH, persoalan itu itu dilaporkan ke Polres Semarang. Adapun taksiran harga tanah tersebut sekitar Rp 5,7 miliar.

”Kami sebelumnya sudah membuat laporan ke Polres Semarang, karena adanya dugaan penipuan dan pemalsuan. Namun disarankan untuk melakukan gugatan perdata, karena pertimbangan pihak Polres Semarang, kerugian dari pemilik lahan (Tukiman) berupa pembayaran yang belum diterimanya,” kata Kusumandityo SH MH, Minggu (8/9/2024).

Gugatan disampaikan oleh Kuasa Hukum Tukiman, yakni Kantor Advokat Kusumandityo SH MH & Partner. Dan Gugatan Perdata sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Ungaran yang tercatat dengan Perkara No : 118/Pdt.G/2024/PN Unr, tertanggal 29 Agustus 2024.

Adapun gugatan ditujukan kepada ATS SH MK, seorang Notaris di Ungaran (Tergugat I); SPY, warga beralamat di Kelurahan Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, (Tergugat II), dan PT KBP beralamat di Pagersari Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang (Turut Tergugat I), dan Kantor BPN Kabupaten Semarang (Turut Tergugat II).

”Sidang gugatan dijadwalkan Kamis 12 September 2024 di PN Ungaran,” ungkap Kusumandityo SH MH.

Menurut Kusumandityo SH MH, gugatan ini diajukan setelah ada pihak yang mengaku sudah membeli tanah milik Drs Tukiman dan melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat (exavator) di lokasi tanah kliennya.

Setelah dikonfirmasi ternyata pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut adalah PT KBP yang oleh penggugat dijadikan sebagai Turut Tergugat I.

Minggu (8/9/2024), Drs Tukiman dan kuasa hukum Kusumandityo SH MH, Mulyanto SH, dan Uni Lestari Rachmadyati SH, secara resmi memasang papan pengumuman di lahan yang menjadi sengketa tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *