Diduga Oknum Kadus Terlibat Pungli Pembuatan Sertifikat Mencapai Ratusan Juta

Kab.Semarang | MediaSaberPungli.com – (30/09/2024):Diduga Oknum Kadus Lorok,Desa Lerep,Ungaran Barat,Kabupaten Semarang terlibat pungutan liar pembuatan sertifikat milik warga lorog senilai 100.000.000,

“Ada dugaan Kadus mengunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, korban warga lorog muhlisin dimintai sejumlah uang senilai 100.000.000 untuk pembuatan sertifikat dan termasuk upah jasa,

Program PTSL sertifikat massal program pemerintah pusat tidak di jalankan oleh Kadus lorog,terbukti praktek pungli masih berjalan.
istri korban Mugi Sudiyo Astuti memohon agar Pak Bupati ,DPRD dan Kepolisian bisa membantu kami dalam menyelesaikan masalah pembuatan sertifikat,sikap dan perilaku Kadus sudah tidak bisa di toleransi.
secara terpisah warga yang enggan di sebutkan namanya,
Kadus juga memungut biaya pemasangan Pamsimas sebesar 500.000 ke semua warga lorog ,sekitar 200 warga harus menyetor ke oknum Kadus, padahal PAM Simas sudah di bantu dari aspirasi dewan dan bantuan Dana desa sebesar 50.000.000,- tetapi program tersebut tidak berjalan.

” Pelaku bisa di jerat dengan ancaman Pidana KUHP Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman pidana 9 tahun,Perbub Kan.Semarang No.44 tahun 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,UU Desa No.6 tahun 2014 pasal 51:
Merugikan kepentingan umum,
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, dari aturan tersebut sudah memenuhi syarat bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh Kadus lorog ( Lsn )

“Warga lain juga menjelaskan ,oknum Kadus juga mengebor sumur di lokasi bengkok desa yang airnya bukan untuk warga melainkan di jual di perumahan Bukit Asri,tutur warga.

“Warga lorog meminta agar penegak hukum bisa menegakkan keadilan buat rakyat kecil.,kami siap jadi saksi bila diperlukan ,pungkas warga lorog.

Litbang Jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *