Kab.Semarang | Mediasaberpungli.com ( 22/08/2023): Diduga Penimbun Aspal Curah atau Aspal Drum terjadi di wilayah hukum Polres Semarang,tepatnya di jalan raya Jambu-Semarang.Gudang berukuran kurang lebih 700m di temukan tong kondisi baru untuk pengisian aspal curah,beberapa tong sudah terisi aspal curah.
” Beberapa tong aspal curah diduga tidak dilengkapi perizinan seperti SNI dan PPN,kerugian negara dari sektor pajak mencapai ratusan juta rupiah.Lokasi gudang yang berdekatan dengan kantor desa Kelurahan, Kecamatan Jambu tersebut seakan kebal hukum , jarak Polsek jambu dengan lokasi gudang di tepi jalan hanya berjarak 1km,APH ( Alat Penegak Hukum) harusnya lebih cermat dalam menegakan pelanggaran,
Dalam konteks itulah BPKN mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
” Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Semarang merasa kecolongan,gudang yang telah lama beroperasi berada di tepi jalan ,dengan pintu tertutup seng,tertulis CV.Bayu Putro di depan kantor berlantai 2 yang bergerak kontraktor dan perdagangan, Tim investigasi akan melaporkan hal ini kepada Alat Penegak Hukum di Provinsi Jawa Tengah dan Pertamina Semarang, bagaimana barang di dapat dan distribusinya, pelaku bisa di jerat dengan ancaman pidana migas dalam penegakan supremasi hukum
Litbang Jateng