Cirebon l Mediasaberpungli.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Namun menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr. Neneng Hasanah, Perbup yang sudah berjalan 8 tahun ini memang perlu dievaluasi untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga bisa diimplementasi secara optimal.
“Dari Kementerian Kesehatan itu ada tujuh tatanan, misalkan perkantoran. Didalam ruangan perkantoran tidak boleh merokok, tetapi ada suatu tempat yang memang area bebas itu sudah disiapkan,” katanya, Kamis (21/3/2024).
Ditambahkan Neneng, untuk anggaran KTR ini akan dirumuskan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Pihaknya menargetkan secepatnya dapat merealisasikan adanya Perda KTR di Kabupaten Cirebon dengan melibatkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD.
Sementara Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Benget Saragih mengatakan sesuai undang-undang ada tujuh kawasan tanpa rokok yang ditetapkan.
Namun pemerintah juga menetapkan ada empat lokasi lain yang tidak dibolehkan ada tempat merokok dari pintu masuk hingga pintu keluar.
“Nah yang tidak boleh ada tempat merokok dari pintu masuk/gerbang sampai pintu keluar itu adalah empat lokasi, yang pertama fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, sarana ibadah, serta tempat bermain,” ujarnya.
Namun untuk tempat kerja masih disediakan tempat untuk merokok, sehingga dapat memberi ruang bagi pegawai perokok.
“Rokok itu bukan hak azasi tapi kita yang memerlukan udara sehat nah itu hak azasi setiap orang,” ucapnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon mentargetkan revisi usulan Perbup KTR selesai Mei dan kemudian diajukan ke DPRD untuk segera masuk program prioritas sehingga pada Oktober tahun 2024 Perda KTR bisa disahkan.
Caswila