Saberpungli.com | Bojonegoro – Abdul Rokhim (36) Kelahiran Bojonegoro warga asal Mojokerto Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Desa Woro datangi sekretariat panitia Pilkades Desa Woro Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, Kamis Pukul 10.00 WIB (02/01/2020).
Dihadapan Panitia Pilkades, Forpimcam Kepohbaru serta disaksikan BPD, Abdul Rokhim dalam klarifikasinya mengatakan, “Kami mempertanyakan keputusan Panitia yang menyatakan saya gugur jadi Bacakades, karena dinyatakan kurang satu persyaratan yakni surat keterangan Warga Negara Indonesia dari Dinas Kependudukan,” ujar Abdul Rokhim (Bacakades) yang dinyatakan gugur oleh Panitia Pilkades Woro.
“padahal saya sudah berupaya melampirkan surat keterangan dari kelurahan/Kecamatan dari asal domisili saya di Kabupaten Mojokerto,” tambah Abdul Rokhim.
Disinggung soal dirinya tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan WNI dari Dinas Kependudukan, Abdul Rokhim mengaku sudah berupaya, namun Dinas Kependudukan Kabupaten Mojokerto tidak memberikan Surat Keterangan WNI,
“bahkan Dinas Kependudukan Mojokerto tidak pernah mengeluarkan surat keterangan WNI,” akunya.
Kendati sudah dinyatakan gugur, Abdul Rokhim Bakal Calon Kepala Desa Woro tetap akan membuat surat pengaduan kepada Komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro,
“Saya akan mengadu ke Komisi A, ini disinyalir ada kejanggalan, saya juga menyayangkan keputusan Panitia karena saya benar-benar warga Negara Indonesia sesuai Kartu Tanda Penduduk, harusnya Panitia lebih bisa bersikap lentur dan tidak langsung mengambil keputusan,” pungkasnya.
Sementara Budiono Ketua Panitia Pilkades Woro mengatakan, Abdul Rokhim yang mendaftar Bacakades Desember 2019 lalu kita nyatakan gugur, pasalnya Abdul Rokhim tidak bisa memenuhi 1(satu) persyaratan yakni surat keterangan dari Dinas Kependudukan,
“Sesuai Perbup no.29 tahun 2016 pasal 1 huruf (a) yang berbunyi ‘salah satu syarat untuk menjadi bakal calon Kepala Desa itu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan surat keterangan sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat yang berwewenang dibidang Kependudukan’ dan sesuai Tata tertib no.2 tahun 2019 yang bunyinya sama persis dengan Perbup yang tersebut di atas, dari hal ini Abdul Rokhim tidak bisa menunjukkan surat keterangan WNI dari Dinas Kependudukan Mojokerto asal Abdul Rokhim domisili,” terang Budiono Ketua Panitia Pilkades Woro.
Budiono menegaskan, “itu merupakan syarat mutlak dan wajib dipenuhi,” tegasnya.
(Her/mam)