Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Hentikan Penyidikan Kasus Syeh Puji Karena Tidak Ada Bukti Kuat

Mediasaberpungli.Com|Semarang-jateng
Menindaklanjuti laporan aduan dari Endar Susilo selaku ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah  atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh SyehPuji pada 5 Desember 2019 lalu.

Hari ini, Kamis (16/6) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah gelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Syek Puji, kasus ini juga dilaporkan oleh saudara Wahyu ke Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya

Kasus bermula ada sekira bulan Juni 2016, Sdr. Pujiono alias Syeh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial  DTA yang dilakukan di komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang terletak di Desa Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang

Keduanya dinikahkan oleh Kyai Pondok Pesanteren yang bernama Miftahul  Huda dan yang ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu, kakak-kakak saudari DTA.

Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, anak DTA masih berumur 7 (tujuh) tahun, dan SP memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran, dan setelah prosesi pernikahan memangku dan menciumi TA didepan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.

“Dari pengaduan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA:” ucap Kombes Pol Wihastono.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, menjelaskan bahwa dari beberapa saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan pengakuan saudara APRI, atas pernyataanya bahwa telah terjadi pernikah siri antara SP dengan anak DTA pada 2016 lalu.

Pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk anak DTA yang hasilnya bahwa tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul serta tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun organ kelamin lainnya. sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DTA ini tidak benar.

Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.

Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana , dan  tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini.

(Adi-Media DetikKasus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *