KOTA CIREBON l Mediasaberpungli.com-Untuk memperkuat tata kelola digital yang terstandarisasi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Cirebon Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain, Situs Web dan E-mail. Bertempat di Co-Working Space DKIS, acara yang dilaksanakan pada Senin (13/1/2025) ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam pengembangan kompetensi selama tahun 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITIK), Monang M.T Situmorang, S.STP., M.Si., yang menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap Perwal Nomor 28 Tahun 2024.
“Diharapkan nantinya melalui sosialisasi ini, ketika ada Perangkat Daerah lain yang meminta penjelasan terkait Perwal ini, pegawai di lingkungan DKIS Kota Cirebon telah memahami dan bisa menjelaskan. Jadi tidak hanya melalui Bidang ITIK secara spesifik,” jelas Monang. Ia menambahkan bahwa Perwal ini mengatur tentang pengelolaan domain dan sub domain yang menjadi identitas digital pemerintah daerah, termasuk prosedur administrasi yang perlu dipatuhi untuk memastikan keberlanjutan penggunaannya.
Sesi sosialisasi menghadirkan dua perwakilan internal dari Bidang ITIK. Muhamad Ardhan Fandun, S.I.Kom., memaparkan bahwa tujuan dari Perwal ini yaitu untuk pengaturan dan standarisasi dalam penggunaan dan pengelolaan nama domain dan sub domain, situs web, dan e-mail pemerintah daerah kota, serta mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di pemerintah daerah kota.
“Adapun ruang lingkup dari Perwal ini meliputi penggunaan dan pengelolaan nama domain dan sub domain perangkat daerah, pengelolaan situs web, penamaan dan penggunaan e-mail, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, sanksi, penanganan insiden, hingga pendanaan,” jelas Ardhan.
Sementara itu, Akbar Hariwibowo, S.Kom., memberikan penjelasan teknis terkait formulir administrasi yang harus dilengkapi Perangkat Daerah dalam mengajukan pendaftaran nama sub domain. Ia juga menyampaikan informasi bahwa akan diadakan registrasi ulang sub domain pada Perangkat Daerah di Kota Cirebon di tahun 2025.
“Tujuan registrasi ulang adalah untuk memastikan semua sub domain terdaftar dengan benar dan sesuai administrasi. Proses ini melibatkan pengisian formulir yang memuat data lengkap setiap Perangkat Daerah, termasuk daftar sub domain yang dimiliki,” jelasnya.
Selain itu, Akbar menguraikan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait prosedur pendaftaran, perpanjangan, penonaktifan, hingga perubahan nama domain dan sub domain, serta pedoman standarisasi pembuatan situs web.
“Standarisasi ini dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman identitas pada situs web Perangkat Daerah, sehingga mencerminkan profil khas Kota Cirebon,” tambah Akbar.
Dengan adanya Perwal Nomor 28 Tahun 2024 ini, diharapkan Perangkat Daerah di Kota Cirebon dapat menjalankan pengelolaan domain dan sub domain, situs web dan e-mail secara terstandarisasi, sehingga menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib dan mendukung integrasi layanan berbasis elektronik yang andal.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, DKIS Kota Cirebon memberikan penghargaan kepada pegawai yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam peningkatan kompetensi melalui pelatihan selama tahun 2024. Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, AP., MM., menyampaikan apresiasi kepada para penerima penghargaan atas kerja keras dan komitmen mereka.
“Indikator penghargaan ini didasarkan pada jumlah jam pelatihan (JP). Jadi diambil dari pegawai yang paling banyak mengikuti dan melaksanakan kegiatan pelatihan di 2024 kemarin. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh teman-teman DKIS Kota Cirebon, yang capaian pelatihannya 100% tercapai, bahkan melebihi 20 JP. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk terus meningkatkan kompetensi yang dimiliki,” ujar Ma’ruf.
Penghargaan diberikan kepada tiga pegawai dengan capaian JP tertinggi, yaitu:
Herro Yudhistira, ST. (357 JP)
Dodi Solihudin, ST., MT. (229 JP)
Meisari, S.E. (188 JP)
Penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga diharapkan dapat memotivasi seluruh pegawai untuk terus berkontribusi dan meningkatkan kompetensi mereka. Semangat belajar dan berinovasi menjadi elemen penting untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang adaptif dan progresif. Melalui kegiatan ini, DKIS Kota Cirebon berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang inspiratif, di mana setiap pegawai dapat berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi pelayanan publik.
Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Linda Suminar
Dokumentasi: R Wisnu Nata Kusuma
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota
(Caswila)