DPRD dan Pemkab Cirebon Sahkan Perda Tibum untuk Pelanggar Prokes

Cirebon l Mediasaberpungli.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Provinsi Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum).

Sehingga dengan adanya aturan itu pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dapat ditindak sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, berarti kini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran Prokes.

“Kemarin kita masih menggunakan Perda Jawa Barat,” kata Imron, Selasa (13/7/2021) di Cirebon.

Imron mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DPRD, terutama Panitia Khusus (Pansus) yang sudah bekerja menyusun Raperda Tibum menjadi Perda.

Dengan adanya Perda Tibum, kata Imron,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dengan Satgas Covid-19 mempunyai payung hukum dalam melakukan tindakan, khususnya untuk pelanggar Prokes.

Imron menjelaskan, dengan pengesahan Perda Tibum, maka masyarakat akan lebih mematuhi prokes Covid-19, karena Satgas Covid-19, bisa menindak para pelanggar Prokes.

Dalam Perda Tibum disebutkan untuk denda Prokes perorangan maksimal Rp250 ribu, sedangkan untuk pengusaha berbadan hukum maksimal Rp50 juta, dan pengusaha tidak berbadan hukum maksimal Rp500 ribu.

“Denda ini lebih kecil ketimbang denda yang tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Barat,” ujar Imron.

Imron berharap, masyarakat tetap mematuhi Prokes, mengingat pandemi Covid-19 masih tinggi.

Adanya perda ini hanya upaya agar masyarakat patuh dan tidak melanggar Prokes.

“Asalkan masyarakat bisa mematuhi Prokes selama pandemi Covid-19, denda tidak mungkin ada. Ini demi kebaikan bersama,” tukas Bupati Cirebon Imron Rosyadi. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *