Dua Korban Meninggal Dunia, Satreskrim Polsek Sukomanunggal Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jalan Putat Gede

Surabaya,Mediasaberpungli.com – Satreskrim Polsek Sukomanunggal mengungkap kasus pembacokan yang berakibat 2 korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga dan menangkap pelakunya,Kamis ( 14/11/2024 ) malam hari.

module: j;
hw-remosaic: 0;
touch: (0.33611113, 0.33611113);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 281.0941;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Perlu diketahui, Pelaku berinisial A.S.A ( 68) laki laki warga Putat Indah Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, membacok seorang korban yang berinisial SH ( – ) dan C K ( 38 ) yakni ibu dan anak perempuan.

Bacaan Lainnya

“Awal kejadian yang di peroleh dari keterangan para saksi atau narasumber, yakni motifnya karena adanya ejekan yang di lontarkan dari korban terhadap pelaku,selain itu ada permasalahan yang di picu dari adanya rebutan harta warisan,”ujar Kapolsek Sukomanunggal Kompol  Zainurrofik melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo.

Dijelaskannya, dengan adanya korban memberikan ungkapan yang merasa terhina dan sakit hati lalu pelaku mengambil pisau dapur di dalam kamar,lalu membacokkan ke arah korban S H berulang kali, selanjutnya anak dari S H ikut membela korban sehingga pelaku juga membacok korban C K berkali kali sehingga kedua korban tidak berdaya, yang mana sebelumnya antara pelaku dan korban sudah pernah melakukan mediasi.

Setelah kejadian tersebut kedua korban di larikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dan RS Mayapada dalam kondisi kritis akibat luka yang dideritanya dan sesampai di RS Mitra Keluarga kedua korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Anak korban menelpon layanan 112 , akhirnya 112 meneruskan ke polsek Sukomanunggal dan diteruskan ke pihak Inafis Polrestabes Surabaya untuk selanjutnya di lakukan olah TKP oleh Tim Inafis.

Dalam Konferensi Pers Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainurrofik didampingi Kanit Reskrim Ipda Eko Yuda Prasetyo dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina S mengatkn, Perlu diketahui, Tempat kejadian perkara ( TKP ) berada di rumah kontrakan yang di buat usaha jualan buah Mangga di daerah Putat Indah Tengah 1 nomor 8 Kelurahan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya pada pukul 18.00 WIB.

module: j;
hw-remosaic: 0;
touch: (0.33611113, 0.33611113);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 281.0941;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

“Barang Bukti (BB)  yang kita amankan pisau dapur yang sudah disiapkan pelaku untuk membunuh korbannya,”jelasnya, Sabtu (16/11/2024).

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal Pembunuhan diatur dalam Pasal 340 338 KUHP Pasal 351 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima Belas tahun dan hukum an mati,”pungkasnya. (Fir/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *