Saberpungli.com | Bangka Belitung – Pengurus Karang Taruna, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (3/8/2020) sekira pukul 14.00 WIB, mendatangi kantor Hiswana Migas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Komplek Harmoni City, Kota Pangkalpinang.
Kedatangan pengurus Karang Taruna, diterima langsung oleh Pimpinan Hiswana Migas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suhendra di ruang
pertemuan kantor Hiswana Migas.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Irwansyah yang juga menjabat Wakil Ketua Karang Taruna Kota Pangkalpinang menyampaikan, keluhan masyarakat Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, kepada Pimpinan Hiswana Migas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan Irwansyah diantaranya, berapa sebenarnya Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 Kilogram (Kg) di tingkat pangkalan?. Dan siapa saja yang punya kewenangan untuk melakulan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pangkalan-pangkalan gas elpiji 3 Kg?.
Mendapatkan pertanyaan tersebut Suhendra menjelaskan HET untuk gas elpiji 3 Kg Rp15.900,- per tabung dan harga itu sudah baku. Tidak boleh pangkalan menjual di atas HET.”Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nomor 188.44/068/DPE/2015,” jelasnya.
Sedangkan pertanyaan siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan?. Suhendra menjawab, tentunya dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung, melalui Dinas Perdagangan.”Di Dinas Perdagangan ada bidang Perlindungan Konsumen,” ujar Suhendra sembari menyayangkan dinas tersebut kurang berperan.
Suhendra menegaskan untuk urusan pengawasan terkait distribusi dan penyaluran gas elpiji 3 Kg, tidak hanya diserahkan kepada Pemprov, Pertamina dan Hiswana Migas saja, namun seluruh elemen masyarakat harus terlibat di dalamnya.”Kami tidak bisa kerja sendiri dalam hal pengawasan itu,” tegas Pimpinan Hiswana Migas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Suhendra menyatakan sangat mengapresiasi atas keperdulian Karang Taruna, terkait gas elpiji 3 Kg.”Justru kolaborasi adalah solusi yang saya kutip dari slogan pak Molen (Walikota Pangkalpinang.red),” ungkapnya.
Suhendra berpesan kepada Karang Taruna, harus lebih pro aktif untuk memainkan perannya sebagai Organisasi Kepemudaan yang salah satu fungsinya sebagai kontrol sosial atas berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat.
“Keberadaan Karang Taruna sebagai kontrol sosial dalam tatanan kehidupan masyarakat, termuat dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019,” terangnya.
Dalam rangka melaksanakan amanah organisasi, Irwansyah juga menyatakan Karang Taruna Kecamatan Rangkui, hadir dalam permasalahan yang timbul terkait gas elpiji 3 Kg.”Kami berharap dapat meminimalisir potensi konflik yang akan muncul di tengah-tengah masyarakat,” ujar Wakil Ketua Karang Taruna Kota Pangkalpinang.
Irwansyah juga berharap kepada Gubernur, segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait harga gas elpiji 3 Kg.”Gubernur harus segera membuat satu kebijakan yang kongkrit, sehingga jika kebijakan yang pak gubernur ambil, nantinya dapat menjawab semua persoalan kisruh gas elpiji 3 Kg yang terjadi di masyarakat,” harapnya.
Kepada pangkalan-pangkalan gas elpiji 3 Kg di Kota Pangkalpinang Irwansyah menegaskan, ikuti dan patuhi aturan yang ada dan standar harga yang telah ditetapkan pemerintah.”Asal kita melakukan usaha dengan jalan yang benar Insya Allah berkah,” tutur Tokoh Pemuda Kecamatan Rangkui yang juga pendiri Majelis Pengajian Karang Taruna Kecamatan Rangkui. (Zen)