Pringsewu, Saberpungli.com
Kepala Pekon Kutawaringin di Kecamatan Adiluwih diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dan terlibat dalam penyelewengan anggaran Dana Desa. Menurut informasi yang diungkap oleh salah satu perangkat desa, seluruh anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa dikelola secara langsung oleh kepala pekon, sebuah praktik yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tugas pelaksanaan pengeluaran anggaran seharusnya berada di tangan masing-masing kaur dan kasi sesuai dengan bidang tugas mereka. Pasal 6 peraturan tersebut menjelaskan bahwa mereka bertugas melakukan pengeluaran, melaksanakan anggaran kegiatan, mengendalikan kegiatan, serta menandatangani kerja sama dengan penyedia barang/jasa yang relevan dengan bidang tugasnya.
Namun, dalam konfirmasi yang dilakukan tim media, terungkap bahwa kepala Pekon Kutawaringin telah mengambil alih tugas-tugas tersebut. “Ini jelas bertentangan dengan aturan. Kepala desa harusnya bertindak sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa, bukan sebagai pelaksana kegiatan ataupun juru bayar,” ujar perangkat desa yang tidak mau disebut namanya.
Kasus ini telah menimbulkan kecurigaan serius terhadap tindakan koruptif yang mungkin telah merugikan negara. Tim media yang telah memperoleh informasi ini berencana untuk melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari dugaan yang ada. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkapkan apakah terjadi pelanggaran hukum dan menentukan langkah hukum selanjutnya yang perlu diambil.
Apabila terbukti, tindakan hukum yang tegas akan diambil untuk menangani masalah ini. “Kami akan melaporkan hasil investigasi kami ke aparat penegak hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap korupsi yang justru merugikan masyarakat desa itu sendiri,” tambah perwakilan tim media.
Dengan bertindak secepatnya, diharapkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan dan merugikan keuangan desa dapat segera dihentikan. Masyarakat Pekon Kutawaringin berhak mendapatkan transparansi dan pengelolaan anggaran yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sutrisno Kepala pekon Kutawaringin kecamatan adiluwih kebupaten Pringsewu dimintai tanggapannya maaf saya masih kondangan,”kilahnya.
Tim