Pringsewu, Saberpungli.com
Seorang calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 1 daftar pemilih tetap (DPT) 3 kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung yang dikenal dengan inisial HR, diduga terlibat dalam praktik politik uang. HR dituding membagikan amplop yang berisi uang sebesar Rp 50 ribu kepada masyarakat di Gadingrejo selama masa tenang pemilu.
Informasi ini terungkap dari sebuah laporan yang dibuat oleh tim sukses dari calon legislatif lain yang bersaing di DPRD Pringsewu untuk periode 2024-2029. Mereka menemukan bahwa tim sukses HR, khususnya seorang individu bernama Burhan, telah membagikan amplop tersebut pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 10 pagi WIB.
Menurut sumber dari tim sukses calon legislatif lain, tindakan ini telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Gadingrejo untuk segera ditindaklanjuti. Tim sukses berharap bahwa dengan adanya laporan ini, pemilu yang akan diadakan pada tanggal 14 Februari 2024 dapat berlangsung dengan bersih, langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta keadilan dapat ditegakkan.
Sumber tersebut juga menegaskan bahwa informasi mengenai pembagian amplop ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mengindikasikan keseriusan tuduhan tersebut. Pihak HR dan tim suksesnya belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini.
Panwaslu Gadingrejo belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut dari laporan tersebut. Publik dan pemilih di Pringsewu kini menantikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilu, terutama menjelang pemungutan suara yang tinggal beberapa hari lagi.
Tim