TASIKMALAYA, Mediasaberpungli.com – Kuasa Hukum Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle dan Fitriadi,SH.MH, dari Kantor Hukum Feriyawansyah.SH.MH.dan Associates dan korban yang bernama Zain Muhhammad selaku Ketua Himpunan Pasar mewakili para pedagang Pasar Indhiang menuju Polres Tasikmalaya, dengan membuat laporan resmi terkait adanya Pungutan liar (Pungli) yang terjadi di wilayah hukum Pasar Indhiang, Senin (25/1/2021).
Diduga pelaku Pungli melakukan, dengan cara mengeluarkan karcis retribusi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang mana karcis retribusi tersebut bukan diperuntukkan untuk Pasar Indhiang.
Maka melalui Ketua Himpunan Pasar Indhiang mewakili para pedagang pasar membuat Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: B/23/I/2021/JBR/RES TSM KOTA.
Diduga telah melakukan pemerasan dengan cara mengambil retribusi kepada para pedagang tanpa ijin pemerintah setempat.”Sedangkan terlapor yang kita laporkan berinisial UK dan DZ, yang mana perbuatan tersebut, dilakukan sejak Oktober 2018 sampai dengan Juni 2020, dan hal tersebut dilakukan secara rutin,” ujar Zain.
Untuk itu, Zain meminta keadilan agar pelaku dapat diperiksa dan diproses secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan cara meminta bantuan hukum pendampingan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Himpunan Pasar Indhiang Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle menyatakan, LP tersebut sudah diterima, dan terlapor diduga dikenakan pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
“Dan korban berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yg berlaku,” tegas Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle.
Laporan: Tim 9 Jejak Kasus