Surabaya,Mediasaberpungli.com-Unit Reskrim Polsek Tegalsari menagkap seorang pengedar sabu disebuah rumah Kos Jalan Dukuh Kupang inisial SM (33).
Perlu diketahui, pelaku merupakan warga jalan Kedinding Lor Kel. Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Dalam keterangannya Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya AKP Marji Wibowo mengatakan,berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka SM yang mengedarkam sabu dapat ditangkap anggota kami.
“Kami amankan Barang Bukti (BB) sebanyak 6 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram,”ungkap AKP Marji Wibowo kepada wartawan, Minggu (15/01/2023).
Dijelaskannya, pada Selasa 03 Januari 2023, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kos- Kosan di jalan Dukuh Kupang sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polisi lalu menindaklanjuti dan setelah mendapatkan informasi akurat, sekitar pukul 14.00 WIB langsung mengamankan tersangka SM di dalam kamar kos,” bebernya.
“Selain tersangka, anggota juga mengamankan 6 poket sabu – sabu siap edar, 1 buah skrup plastik warna ungu dan 1 buah timbangan digital merk Camry ,”tuturnya.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang bukti (BB) narkoba jenis sabu itu adalah miliknya.
Ditambahkannya, Atas perbuatannya pelaku SM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Fir)