Edarkan Sabu,Pelaku RNT Ditangkap Satnarkoba Polres Tanjung Perak

Surabaya,Mediasaberpungli.com-Kembali,Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perlu diketahui,Pelaku tersebut berinisial RNT (25th) yang beralamat sesuai identitas KTP yakni Jalan Tambaksari Asri Gang Kembang Wijaya Kusuma Surabaya.

Bacaan Lainnya

Pelaku kebetulan juga kost di Jalan Pakal Pejuang Barat Gg I Surabaya. Pada Senin (13 Maret 2023) sekira pukul 18.00 WIB, di dalam rumah beralamatkan Jl. Gadel Timur V Surabaya.

Awal mula penangkapan, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilakukan oleh pelaku RNT.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan idik lapangan. Kemudian petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku tersebut.

Tak lama kemudian petugas melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan barang bukti terkait kasus Narkotika.

Adapun dari penangkapan, barang bukti yang ditemukan petugas dari tangan pelaku RNT antara lain,
1) 1(satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi :
– 2(dua) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 2,31(dua koma tiga puluh satu) gram beserta Plastik pembungkusnya
2) 1(satu) Buah kotak kecil yang didalamnya berisi :
a. 1(satu) poket plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±6,78(enam koma tujuh puluh delapan) gram beserta Plastik pembungkusnya.
b. 1(satu) poket plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±7,60(tujuh koma enam puluh) gram beserta Plastik pembungkusnya.
c. 1(satu) Bandel Plastik Klip kecil,
d. 1(satu) Buah Timbangan elektrik Warna Silver,
e. 1(satu) buah Scrop /serok Shabu,
3) 1(satu) Buah HP Merk REALME Warna abu-abu dengan SIM Card IM3,
4) Uang Tunai sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah).

Menurut keterangan Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku RNT mengaku bahwa Barang Bukti (BB) tersebut di dapatkan dari seseorang bernama inisial E (DPO), di Jalan Raya Sepanjang Sidoarjo, dengan cara Ranjau yang ditaruh di pinggir jalan, dan pengakuan selanjutnya barang bukti tersebut akan dijual kembali, agar supaya mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Pelaku RNT beserta barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna penyidikan lebih lanjut.

“Anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu, dan saya sampaikan hal tersebut karena Kasatnarkoba AKP Hendro Utaryo, sampai saat ini masih melaksanakan tugas sekolah,” ungkapnya,Rabu (22/03/2023).

Dijelaskannya,Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *