Media saber pungli.com l Kampar,Riau
Bidang Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, yang mempunyai tugas pokok merumuskan program kerja dan menyelenggarakan kebijakan lalu lintas meliputi urusan manajemen lalu intas, rekayasa lalu lintas serta prasarana dan sarana lalu lintas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Kepala Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi menyelenggarakan kegiatan urusan manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas serta prasarana dan sarana lalu lintas termasuk rambu – rambu lalu lintas.
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kampar Edi Yusri pada Senin (30/3/2020) kepada media ini mengatakan, Bahwa Rambu lalu lintas jalan merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Lanjut kata Edi bahwa terdapat 3 (tiga) bentuk informasi yang masing – masing memiliki arti dan makna tersendiri, antara lain yang mana pertama makna perintah dan larangan merupakan informasi yang harus dipatuhi dan ditaati, kedua peringatan merupakan informasi terhadap suatu kondisi di lingkungan lalu lintas, seperti suatu kondisi jalan yang rawan, bahaya dan lain – lain dan yang Ketiga petunjuk merupakan informasi lokasi, tempat, arah, jarak, fasilitas – fasilitas,”tuturnya.
Namun untuk memperlancarkan hal tersebut maka diperlukannya kelengkapan sarana rambu – rambu lalu lintas. Untuk saat ini khususnya area tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar masih perlu banyak diperhatikan terutama terkait kurangnya rambu – rambu tersebut dan Marka jalan, karena begitu penting adanya rambu lalu lintas, Salah satunya untuk menghindari dari hal-hal yang tak diinginkan di jalan raya.
“ Rambu lalu lintas sangat berguna untuk mengurangi kecelakaan”terangnya.
Edi Yusri juga mengatakan bahwa selain kelengkapan Rambu – Rambu lalu lintas yang takkala pentingnya adalah kesadaran masyarakat itu sendiri untuk mematuhi aturan rambu lalu lintas. Karena jika masyarakat tidak mematuhi aturan rambu lalu lintas serta kurangnya pengetahuan terhadap rambu-rambu lalu lintas walaupun sarana Rambu lalu lintas lengkap juga akan berpotensi menjadi faktor penyebab utama terjadi kecelakaan berkendara,”sebutnya.
Sambung Edi, untuk itu mari kita bersama-sama menaati peraturan lalu lintas sebagaimana tercantum dalam UU. No. 22 Tahun 2009.
” Mari kita pakai helm yang benar dan sesuai standar SNI, menyalakan lampu pada siang hari, jangan belok kiri langsung serta patuhi marka jalan serta rambu-rambu yang ada, demi untuk keselamatan kita saat dijalan” pungkas Edi.
Sementara itu ditempat terpisah Nelson Hutahaen (LK 48Thn) selaku Tim Ivestigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) MATIKOR kepada media mengatakan, bahwa rambu – rambu jalan terutama Marka jalan sangat penting bagi pengendara, karena marka jalan tersebut sebagai tanda untuk seorang pengendara,”katanya.
Juga kata Nelson, kalau seorang pengendara sudah biasa lewat jalan tersebut mungkin dia tidak perlu marka jalan, tapi bagi pengendara baru itu sangat penting apalagi disaat hujan dan malam hari, sehingga hal ini dapat memberikan arahan jalan kepada si pengendara itu sendiri,sebut Nelson.
Masih katanya dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar agar memperhatikan Rambu dan Marka Jalan tersebut, yang tidak ada segera dilengkapi dan dianggarkan oleh Pemkab Kampar, sehingga tujuan dari program tersebut bisa tercapai, ujar Nelson sambil mengakhiri.* **(Ujb/rls)