Galian C Dugaan Bodong Di Suwaru, Damarwulan Kepung Di Sikapi Masyarakat Peduli Lingkungan.

Mediasaberpungli.com | Kediri – Jatim – Dengan adanya keluhan masyarakat, maraknya Dumtruk di Kawasan Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Jatim, Masyarakat Peduli Lingkungan turun lapangan. Rabu 21 oktober 2020.

Hingga Masyarakat mengkroscek kebenarannya Bahwa pada hari ini rabu 21 oktober 2020 ada dua alat berat ( Exskavator) warna kuning melakukan kegiatan penambangan pasir ( Galian C) di area irigasi sungai konto di Dusun Swaru, Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten kediri, Jawa Timur yang di duga kuat tidak mengantongi ijin atau (ilegal).

Salah satu supir saat di konfirmasi mengatakan galian ini di sungai Konto Dusun Suwaru, milik Iw.

Pemilik usaha sukar untuk di Konfirmasi, padahal irigasi sungai merupakan das yang mana adalah tanah milik Negara, di atur dalam PP No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.

Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 3 Ayat (1) Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan
negara.

Ayat (2) Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan.

Pasal 4
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi,
atau Pemerintah Kabupaten

Bahwa berdasarkan Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BAB III HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT Pasal 6 Ayat
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.

Berdasarkan uraian terhadap no (2) dan no (3) kami sebagai masyarakat yang peduli terhadap lingkungan berharap kepada Bpk Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono untuk menindak lanjuti adanya kegiatan penambangan pasir ilegal, supaya tidak terjadi adanya kerusakan terhadap lahan area milik sungai yang merupakan aset Negara.

Dari hasil konfirmasi/ Laporan informasi Camat Kepung Suparlan melalui telpon selilernya 0813 3064 47XX sebatas Kasih Jempol rabu 21 oktober 2020.

Sementara itu kepa Desa Damarwulan Suripto Pada Saat di Konfirmasi / di beri laporan melalui telpon seluler Whatsapp 0813283790XX belum bisa memberikan Jawaban. (Iw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *