Galian C dugaan Ilegal Merusak Tanah Bantaran Sei Ular Beringin Deli Serdang Sumatera Utara

Deli Serdang | Mediasaberpungli.com – Pengusaha nakal Galian C ilegal merasa kebal hukum kini merebak dan menjamur di wilayah hukum kecamatan Beringin tepatnya di pasar tiga desa Karang Anyar, galian C dikomersilkan tanah bantaran Sei Ular untuk memperkaya dan kepentingan diri pribadi dan bisnis ilegal pengusaha perseorangan, pengorekan tanah bantaran Sei Ular merusak ekosistem terutama pada bantaran Sei ular itu sendiri ,diduga tanah di komersilkan, diperjualbelikan kepada pengusaha batu bata di kecamatan Beringin dan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara

Tim awak media lakukan kunjungan ke lokasi galian C ilegal Senin (13-05-2024) terpantau oleh awak media bantaran Sei ular telah terjadi perubahan yang sangat signifikan selama ini begitu datar dan kini berubah banyaknya lubang bekas galian ilegal dengan menggunakan alat berat oleh oknum pengusaha nakal galian C ilegal tersebut.

Supir Dumtruck yang tidak bersedia di sebutkan namanya saat di konfirmasi awak media Senin (13-05-2024) mengatakan ” Tanah ini kami beli dari korekan yang berlokasi di pasar tiga desa Karang Anyar kecamatan Beringin sebagai penanggungjawabnya berinisial “B” jawabnya

Sebelumnya awak media lakukan konfirmasi via telephon seluler nomor 085270938*** selaku pengawas berinisial ” B ” Senin (13-05-2024) berjanji akan bertemu di warung kopi mbak Sri namun alangkah kecewanya tim awak Media sesampai di lokasi yang telah di tentukan yaitu di warung mbak Sri di lokasi pengorekan, pengawas ( B) tidak berada dilokasi.

” Ya datang saja di warung kopi mbak Sri nanti ketemu di warung itu ” pesannya.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menambahkan : jika tambang galian tersebut bodong alias ilegal, layak diduga melanggar undang – undang minerba, pelaku dapat di acam pidana dan Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemasok-Penadah Material Galian C Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar.

Aparat penegak hukum Kapoldasu , Kapolresta Deli Serdang, Polsek Beringin , Kepala Dinas BWS Sumatera Utara , Kasatpol PP provinsi Sumut dan Deli Serdang diminta segera lakukan penghentian galian C ilegal dan APH segera melakukan proses hukum sesuai UU yang berlaku di negara Republik Indonesia (Kaperwil Sumut).

Publikasi : Redaksi
Catatan : dilarang keras copy paste atau mengambil gambar berita diatas, dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *