Gelar Penyuluhan Hukum Kejari dan SatgasTMMD Ke 108 Kodim 0424/Tanggamus

Mediasaberpungli.com | Pringsewu – Lampung

pelaksanaan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa atau TMMD Ke 108 Kodim 0424/Tanggamus di Desa Way Kunyir dan Desa Gunung raya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu diisi dengan kegiatan non fisik berupa penyuluhan hukum dan Kamtibmas.
Kegiatan penyuluhan hukum dan Kamtibmas tersebut dilaksanakan jumat (17/07/2020), bertempat di balai desa way Kunyir dan desa gunung raya

Bacaan Lainnya

Ada dua nara sumber dihadirkan pada kesempatan tersebut yang berasal dari Kantor, Kejaksaan Negeri (Kajari) median S.H yaitu Kasubsi Penyidikan bersama bambang S.H Kedua nara sumber didampingi oleh Pasiter Kodim 0424/ Tanggamus

Kapten Adi Hardono Pasiter Kodim 0424 Tanggamus senada apa yang di jelaskan oleh Dan dim Letkol Inf Arman Aris Sallo. Kegiatan pada TMMD ke 108 Kodim 0424/ Tanggamus,Kapolsubsektor Pagelaran Utara Bripka Dedi Antoni, S.E, Kepala desa way Kunyir suaparman dan melibatkan sejumlah 30 Desa way Kunyir

Sementara itu dalam penyampaiannya Kasubsi Penyidikan Median, S.H., menyampaikan tentang pembentukan desa sadar hukum. Kemudian segala bentuk permasalahan yang terjadi di masyarakat yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dirinya juga menjelaskan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT sesuai UU RI Nomor 23 Tahun 2024 dimana tujuannya untuk melindungi kaum perempuan dan yang juga sekaligus bagi kaum laki-laki.

“Kunci tidak terjadinya KDRT adalah saling memahami atara suami, istri dan anak, mari hindari segala bentuk kekerasan tersebut terjadi di lingkungan keluarga”, ajaknya.

Penyampaian dari Bambang S.H yang mengatakan bahwa sadar hukum itu sangat penting karena sebelum kita bertindak harus tahu tentang hukum dengan tujuan untuk mempermudah saat kita bekerja, dimana kalau kita sudah tahu tentang hukum bisa meminimalisir pelanggaran hukum. Dia juga mengatakan pentingnya untuk dibentuk kelompok sadar hukum.

“Siapa saja boleh ikut, agar lebih cepat mengerti tentang hukum yang berlaku saat ini, contohnya prajuru adat, pemuda dan masyarakat lainnya”, ungkapnya.

Menurutnya hukum adalah peraturan yang berupa norma yang ada diikuti sangsi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah dan perilaku manusia untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah keributan.

Dirinya juga menjelaskan tentang mekanisme penanganan perkara ada yaitu ada 4 tahapan yaitu penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan pelaksanaan perkara.

Para penyuluh ini berharap apa yang telah disampaikan ke warga Desa Kerta nantinya bisa menambah pengetahuan dan wawasan tentang hukum yang memang penting bagi masyarakat sekarang ini.

(Kepala Desa) Way Kunyir Suparman mengucapkan terima kasih kepada Satgas TMMD Kodim 0424/Tanggamus dimana dengan adanya program TMMD di wilayah desanya setidaknya dapat membantu kelancaran perekonomian masyarakat.

Kemudian terkait penyuluhan yang dilaksanakan, menurutnya akan sangat berguna untuk membuka wawasan masyarakat agar sadar akan hukum.

“Jika sudah tahu hukum, kemudian sadar hukum, harapannya kita tidak akan melakukan kesalahan dan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan merugikan orang lain,” pungkasnya.

(Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *