Gmicak Sikapi Kasus (TKD), Desa Jetis Kecamatan Jetis, Mojokerto

Mediasaberpungli.com | Mojokerto – Jawa Timur -, Dugaan Kasus tanah kas desa (TKD) Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, jadi pembicaraan publik. Senin 13 April 2020.

Dokumen : Hasil Investigasi Presiden Gmicak

Dengan Kronologi sebagai berikut: Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, diduga telah di jual oleh Pemerintahan Desa setempat ke perusahaan PT. Kithosindo Internasional Biotech alamat Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Tanah seluas 6310M2d jual Dengan harga 1.200.000 m2 sehingga total nilai p. 7. 572.000.000-, (tuju milyard lima ratus tujuh luluh dua juta rupiah).

Menurut keterangan tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya, Kasus ini sudah di tangani oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto mas, dan ini bukan tukar guling, dan hasil penjualan tanah kas Desa (TKD) di belikan tanah sawah pengganti yang tidak ada akses jalan masuk,dgn luas.8000m2 dengan harga rp 400.000.(empat ratus ribu rupiah) dgn total nilai 3.200.000.000.(tiga milyard dua ratus ribu rupiah)

Masih kata tokoh masyarakat, informasinya empat tahun yang lalu tanah milik toko ibu kota di beli perusahaan PT. Kithosindo Internasional Biotech permeter Rp. 1.500.000, klo skrng tkd d nilai rp, 1.200.000, berarti ada selisih harga rp 300.000 ,klo d kalikan 6.310.m2 berarti ada selisih angka kurang lebih kisaran 1, 8 milyart.

Tokoh masyarakat menambahkan: ada uang pembagian uang ke warga melalui transfer ke Rekening masing-masing rekening kas RT Rp. 150.000.000-, dengan alibi dana CSR.,,yg d sesalkan oleh mayoritas masyarakat,,, semua proses tdk d lakukan secara terbuka,, baik harga maupun tanah pengganti yg sanggat jauh dari kata layak,dan kurang produktif,,, seringkali rapat d laksanakan d rumah ketua BPD h yon abdiyono beralamat d dusun pecarikan,,
Masyarakat sanggat kecewa d karenakan sejarah tanah tersebut d beli dari hasil URUNAN GOGOL TANI, yg mana ahli waris dari gogol tani jg tdk pernah d ajak. Musyawarah, dan yg lebih tragis lagi, semua panitia yg d libatkan bukan ahli waris dan warga pendatang

Menurut Supriyanto Presiden Generasi muda indonesia cerdas anti korupsi (Gmicak): Periihal CSR adalah tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Ada dugaan pemdes lakukan penyimpangan atau Korupsi hasil jual TKD.

Pasalnya saat di konfirmasi Kades Jetis Martono melalui telpon seluler Wa +62 813 3030 8XXX belum memberikan jawaban, hingga berita perdana di angkat.

UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pria Sakti JK TV Mojokerto Jawa Timur Melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *