H. Tatang: Bupati Sumedang, Segara Fasilitasi Hak Saya di PDAM Kabupaten Sumedang

SUMEDANG, Mediasaberpungli.com – Penagihan dana talang milik H. Tatang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, berawal dari permohonan H. Tatang melalui pesan WhatsApp, kepada salah seorang pegawai di PDAM Kabupaten Sumedang, agar bisa mengkondisikan dengan untuk bertemu Direktur PDAM Kabupaten Sumedang M. Taufik. M Taufik menjawab, melalui salah seorang pegawainya, bahwa pertemuannya dengan H. Tatang harus ada ijin pemilik PDAM Kabupaten Sumedang.

“Saya jadi bingung, dengan jawaban Direktur PDAM Kabupaten Sumedang. Ada apa sebenarnya ini?. Permohonan saya datang Ke PDAM Kabupaten Sumedang, untuk bersilaturahmi dan ingin duduk bersama, membicarakan hak saya, kok harus ada ijin bupati segala,” tutur H Tatang, Minggu (13/12/2020) di Kabupaten Sumedang.

Bacaan Lainnya

Lanjut H Tatang, ada apa sebenarnya ini?. Menurut H. Tatang Bupati Sumedang, juga sudah tahu hal tersebut, karena tiga kali surat permohonan pertemuan yang dilayangkan ke PDAM Sumedang. Semua surat itu, ditembuskan ke Bupati Sumedang.”Selain surat yang saya tembuskan ke bupati. Saya juga sudah dua kali mengajukan, secara resmi ke Bupati Kabupaten Sumedang, untuk difasilitasi masalah ini. Namun hingga sampai saat ini, tidak ada jawaban dari Direktur PDAM dan Bupati Sumedang,” jelas H. Tatang.

H.Tatang mempertanyakan, sejak kapan ada peraturan di PDAM Sumedang, bila seseorang mau silaturahmi, harus ada ijin bupati?. “Sangat tidak rasional,” ungkapnya.

H. Tatang berharap, kepada Bupati Kabupaten Sumedang, agar segera dapat memfasilitasi masalah ini.”Tujuan saya, hanya mengambil hak saya,” tegasnya. (Tim 9 Jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *