Habis Pesta Miras Lakukan Begal Motor dan Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Mulyorejo

Surabaya,Mediasaberpungli.com- Polsek Mulyorejo Surabaya berhasil menangkap dua pelaku begal sadis di wilayah Jalan Dharma Husada Surabaya, yang membacok korban bernama M Nasir (38)saat perjalanan menjemput anaknya pulang kerja, pada Kamis (22/6/2023).

Dalam keterangannya Kapolsek Mulyorejo Surabaya Kompol Sugeng Rmengatakan, tiba-tiba para pelaku tersebut memberhentikan korban saat ditengah perjalanan di Jalan Dharma Husada Surabaya dekat Taman Mulyorejo Surabaya.

Perlu diketahui,Dua orang pelaku yang diamankan Polsek mulyorejo adalah, Dwiki Kesuma (22) warga Surabaya, Vicky Pradana (24) warga Surabaya,dan satu rekannya GTR masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berawal dari peristiwa tersebut, para pelaku saat melakukan aksi kejahatannya mereka berboncengan dengan mengunakan satu motor, pada sampai di Taman Indah Mulyorejo ketiga pelaku tersebut, meminta kepada Nasir untuk berhenti dan membacok tangan korban. Setelah korban terkapar motor korban Yamaha Mio Soul GT L 4502 JF dibawa kabur.

“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru saja pesta minuman keras (miras), kemudian pergi untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan berboncengan tiga mencari sasaran pengendara sepeda motor yang sendirian,”ungkap Kompol Sugeng, Selasa (10/10/2023).

Ditambahkannya, setelah adanya kejadian tersebut anggota Tim Anti Bandit (TAB)Polsek Mulyorejo Surabaya, melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah Dwiki Kesuma, Vicky Pradana, dan GTR (DPO). karena korban masih mengenali wajahnya.

“Pada Kamis 28 September 2023, kedua pelaku yakni Dwiki Kesuma, Vicky Pradana, berhasil diamankan dirumahnya Jalan Tempel Sukorejo Surabaya,” ujar Kapolsek saat Konferensi Pers.

Dijelaskannya, Dua pelaku yang ditangkap masih baru pertama kali melakukan Curas,sedangkan pelaku DPO merupakan resedivis.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *