Mediasaberpungli.com l Pekan Baru,Riau
Menjunjung tinggi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Ismail Sarlata kembali menempuh melayangkan hakjawab,protes dan koreksi berita kepada kedua Pemimpin redaksi tersebut diatas.Selasa (31/03/2020).Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Hak Jawab, Protes keras dan Koreksi Berita yang saya lakukan setelah dilayangkan Somasi secara tertulis yang dikirimkan via WhatsApp Pribadi kedua Pemimpin Redaksi dan melalui kedua email redaksi.Namun Somasi yang telah diberikan secara tertulis,tidak dipahami maksud dan tujuannya sehingga kedua Pemimpin Redaksi media online (siber) tersebut terkesan dan atau diduga Gagal Paham yang tidak memahami apa yang telah disampaikan dan dipinta.
Hak Jawab,Protes Keras dan Koreksi berita yang saya lakukan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (2) “Pers Wajib Melayani Hak Jawab”, dan ayat (3) ” Pers Wajib Melayani Hak Koresi.” ungkap Ismail Sarlata dalam pres rilisnya yang disampaikan kepada media atas nama pribadi dan selaku Pemimpin Redaksi Riauinvestigasi.Com.Selasa (31/03/2020)
Hakjawab yang telah saya buat untuk kedua Pemimpin Redaksi telah saya sampaikan kepada Daniel Linus Gultom selaku Pemimpin Perusahaan media online www.borgolnews.com dan nuansadunia.com via WhatsApp Pribadinya (Daniel Linus Gultom), dan melalui email kedua redaksi tersebut diatas, serta minta agar beliau dapat menyampaikan Hak Jawab,Protes Keras dan Koreksi Berita disampaikan kepada Suriani Siboro Pemimpin Redaksi dan Demo Galingging Pemimpin Redaksi Nuansadunia.Com.Senin (30/03/2020)
Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi berita yang telah saya lakukan atas nama diri pribadi dan atas nama Pemimpin Redaksi Riauinvestigasi.Com yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang telah dipublikasi dan atau diunggah kedua media teraebut diatas,pada paragraf ke 3 (tiga) diduga mengandung unsur pembohongan Publik atau Hoax, dimana saya tidak pernah dikonfirmasi oleh siapapun dan tidak pernah mengatakan pernyataan tersebut kepada media yang dimaksud melakukan Konfirmasi kepada saya.Dimana pernyataan tersebut diperoleh,sementara saya tidak pernah sama sekali di konfirmasi sebagaimana yang telah disebut dan disampaikan kepada kedua media online tersebut diatas (www.borgolnews.com da www.nuansadunia.com).
Namun Hak Jawab,Protes Keras dan Koreksi Berita yang diduga tidak disampaikan oleh Daniel Gultom kepada Kedua Pemimpin Redaksi,kembali demi menjunjung tinggi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Saya mengantarkan nya ke alamat redaksi borgolnews.com yang tercantum di box redaksi, Perum Puri Tanah Merah Blok D No.04, Desa Tanah Merah , Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Sesampainya disana,tampak terlihat kantor redaksi terlihat tutup.Namun demikian agar maksud dan tujuan diketahui Suriani Sibor untuk memberikan Hak Jawab,Protes Keras dan Koreksi Berita dari saya langsung menghubungi no telp seluler (HP) pribadi miliknya menanyakan dimana dapat diberikan hak jawab,protes keras dan koreksi berita diberikan dan tanda terima dapat saya peroleh dari kantor redaksinya, dirinya (Suriani Siboro) Pemimpin Redak www.borgolnews.com menjawab.” oh..ya,antar aja,masukan aja disitu suratnya.Minta aja di Surga tanda terimanya,Minta disurga tanda terima kalau tidak ada orang didalam.”.Saat dipertanyakan,apa maksud dirinya meminta saya tanda terima di surga,komunikasi yang telah saya lakukan langsung terputus.
Usai komunikasi terputus,dan berdasarkan permintaan yang telah disampaikan Suriani Siboro Pemimpin Redaksi www.borgolnews.com untuk tetap dimasukan surat Hak Jawab,Protes Keras dan Koreksi Berita,saya memasukkan surat tersebut dibawah selah pintu alamat redaksi yang juga diduga merupakan kediaman pribadi ibu Suriani Siboro.
Beranjak dari situ,saya (Ismail Sarl