Hasil Putusan PTUN Sengketa Pilkades Kapoposan Bali Bak Buah Simalakama

Pangkep-mediasaberpungli.com

Hari ini, Rabu, sudah terhitung 8 bulan, sejak diputuskannya perkara Banding No.156/B/2023/PT.TUN.MKS yang dimenangkan pihak Pembanding (Penggugat) Jumaluddin. Terkait sengketa Pilkades Kapoposan Bali Kecamatan Liukang Tangaya, belum juga laksanakan oleh Pemkab Pangkep.

Bacaan Lainnya

Terkait Keputusan Bupati Pangkep No.1066 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Periode Tahun 2022-2028, atas Nama Sumantri, Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep.

“Sampai hari ini bupati belum menjalan putusan PTUN yang sudah berkuatan hukum tetap, Tim Kuasa hukum berharap kepada Bupati Pangkep selaku pejabat publik harus patuh dan taat hukum untuk segera menjalankan Amar putusan PTTUN Makassar,” harap Jusman Sabir, SH.MH,

Terpisah, Kabid Pemdes DPMD Pangkep, Rian Adhy Saputra, mengatakan, untuk putusan PTTUN Desa Kapoposang Bali, sebelumnya pihak Pemkab sudah mengirimkan surat ke PTUN terkait tindaklanjut pelaksanaan banding.

“Namun dari PTUN menyampaikan bahwa putusan belum dilaksanakan seluruhnya. Oleh karena itu, kemarin tanggal 5 Agustus 2024, PTUN kembali memanggil para pihak untuk melakukan klarifikasi terkait pelaksanaan putusan. Dan dari hasil kemarin, kuasa hukum Bupati Pangkep menyampaikan bahwa, kuasa hukum akan menyampaikan hasil pertemuan pada tanggal 5 Agustus 2024 kepada pimpinan, pak. Karena yang menjadi tergugat adalah Bupati Pangkep sebagai pejabat tata usaha negara, sehingga pelaksanaan putusan akan menunggu koordinasi lebih lanjut,” terang Rian melalui melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/8).

Rian juga menegaskan, pihak Pemkab Pangkep mengalami kendala menjalankan poin ke 4, Amar putusan PTUN karena tidak diatur berdasarkan undang undang desa.

“Kendala untuk point’ nomor 4, dari Amar putusan PTTUN no.156/B/2023/PT.TUN.MKS, DPMD telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dalam negeri terkait hasil putusan PTUN. dari hasil koordinasi, Kementerian dalam negeri menyampaikan bahwa untuk pengangkatan kepala desa nomor urut 2 tidak dimungkinkan/tidak diatur berdasarkan undang undang desa. Sehingga kami masih berkoordinasi terkait pelaksanaan putusan point’ nomor 4.” pungkas Rian.

Berikut hasil putusan PTUN tersebut:
1. Mengabulkan gugatan pembanding/penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang pengesahan Kepala Desa Terpilih tanggal 8 Desember 2022 dengan lampiran surat keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang pengesahan Kepala Desa Terpilih periode tahun 2022-2028 nomor urut 7 atas nama Sumantri, Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang pengesahan Kepala Desa Terpilih tanggal 8 Desember 2022 dengan lampiran surat keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 tentang pengesahan Kepala Desa Terpilih periode tahun 2022-2028 nomor urut 7 atas nama Sumantri, Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya
4. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan yang isinya tentang Pengesahan Kepala Desa Periode 2022-2028 atas nama penggugat (Jamaluddin) sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya.
5. Menghukum terbanding/tergugat membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Gus’Agus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *