KUNINGAN l Mediasaberpungli.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengumumkan hasil penjaringan dan seleksi administrasi untuk calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning periode 2024-2027. Pengumuman tersebut disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, yang juga Sekretaris Daerah, Kamis (28/3/2024).
Dalam pengumuman resminya, Ketua Pansel menyatakan bahwa setelah diterbitkannya pengumuman Nomor: 539/1/PSCD.PAM.TK.KNG tanggal 28 Maret 2024 tentang seleksi calon Dewas PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan periode 2024-2027, panitia seleksi telah menjaring pelamar sebanyak 5 orang.
Menurutnya, berdasarkan berita acara Nomor: 439/3/PSCD.PAM.TK.KNG tanggal 3 April 2024 tentang hasil seleksi administrasi/penelitian berkas lamaran, dari 5 pelamar tersebut terdapat 4 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Pelamar yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu ujian kelayakan dan kepatutan, meliputi psikotes, ujian tertulis, penulisan makalah, dan wawancara pendalaman makalah oleh panel ahli yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 hingga 19 April 2024,” terangnya.
Sekda Dian menyebutkan, hasil seleksi administrasi, pelamar/bakal calon Dewas PAM Tirta Kamuning yang memenuhi syarat, yaitu Drs. H. Deniawan, M.Si, CGCAE, beralamat di Lingk Cipicung No. 53 RT 003 RW 002 Kel. Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, MT, Lingk Cikedung RT 022 RW 001 Kel Cirendang, Kecamatan Kuningan, Dr. H. Mohamad Budi Alimudin, M.Si, MH, di Jl. R.E. Martadinata RT 003 RW 001 Kel Ciporang. Dan Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si, Jl. Aruji Kartawinata, Komplek Kosgoro.
Dari hasil ujian kelayakan dan kepatutan, Sekda Dian mengatakan, bahwa panitia seleksi akan menyampaikan 4 besar pelamar untuk diajukan kepada kuasa pemilik modal sebagai peserta seleksi pada tahapan seleksi terakhir, yaitu wawancara akhir yang akan dilakukan oleh kuasa pemilik modal.
“Sehingga penentuan calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan periode 2024-2027 berada pada keputusan kuasa pemilik modal, dalam hal ini Pak PJ. Bupati Kuningan,” ungkapnya.
Caswila
(IKP/DISKOMINFO) pengumuman hasil seleksi Dewas PAM Tirta Kamuning