Surabaya,Mediasaberpungli.com-Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. didampingi Jajarannya menggelar Konferensi Pers Rillis di halaman Polrestabes Surabaya,Rabu (26/7/2023) pukul 15.20 WIB.
Dalam keterangannya Kombes Pol Pasma mengatakan, Kejadian berdasarkan penangkapan tersangka yang berinisial P.I , pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 ,sekitar jam 06.30 WIB,
Sebelumnya, Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Stasiun Malang Kota Lama Jalan Trunojoyo 79 Kec. Klojen Kota Malang dengan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 28.275 (dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima) Gram.
Selanjutnya Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Maranduri memerintahkan Team Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk melaksanakan pengembangan pada Hari Kamis tanggal 29 Juni 2023, sekitar pukul 12.15 WIB di kamar Hotel Wilayah Palembang Sumatera Selatan,
Dari hasil pengembangan penyidikan di lakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial D.N dan tersangka H.H dan saat dilakukan pengeledahan di temukan barang berupa 2 (dua) Koper yang didalamnya ada 33 (tiga puluh tiga) bungkus Teh Cina warna kuning merek GUANYINWANG berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 33.928 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh delapan),Gram berikut pembungkusnya.
Dan rencananya untuk dibawa dan dikirim ke Kota Surabaya Jawa Timur namun sudah dapat di gagalkan oleh team Satreskoba Polrestabes,
“Dua tersangka yang berinisial D.N (24) tahun , laki laki , WNI alamat Dusun Ngingas Selatan Kec.Waru Kab. Sidoarjo.
Tersangka berinisial H.H (33), alamat KP.Tanjakan Kec.Mandalajati Kota Bandung.Tersangka merupakan jaringan Narkoba Jawa-Sumatra,”ungkap Pasma.
Ditambahkannya,Dari pekerjaannya sebagai kurir dan pengedar diberi upah 40-125 juta sekali kirim barang sampai tujuan. Pelaku mendapatkan perintah dari RX yang saat ini juga diproses pengedar sabu di Mabes Polri.
“Kita amankan Barang Bukti (BB)berupa.33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik teh cina kuning merek GUANYINWANG berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 33.928 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh delapan) Gram berikut pembungkusnya,“jelasnya.
Lalu,1 (satu) koper warna merah muda dan 1 (satu) koper warna biru
dengan uang sebesar Rp : 6600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah),
dua Dompet dan 7 (tujuh) eKTP palsu dan timbangan elektrik.
Kemudian,2 (dua) HP merek Realme dan 1 (satu) HP merek Samsung serta buku catatan pengiriman barang Narkotika jenis Sabu.
“Atas perbuatannya tersangka mendekam di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,”pungkasnya. (Fir)