Mediasaberpungli.com | Adanya dugaan kerusakan hutan dikawasan Blitar, Perkumpulan Karya Cipta Absatya membuat mengirim surat Kepada Presiden RI Perihal Kerusakan Hutan.
PERKUMPULAN KARYA CIPTA ABISATYA AKTA NOTARIS NOMOR : 29 TANGGAL 10 FEBRUARI 2020 – SEKRETARIAT : Jln. JAWA RT : 002 RW : 002 KELURAHAN KEMBANGARUM KECAMATAN SUTOJAYAN KABUPATEN BLITAR
KEMBANGARUM, tgl 11 JUNI 2020
Nomor : 04/ PKCA/ Blt/ 2020
Lampiran : 12 (Dua Belas) Lembar
Perihal : PERUSAKAN HUTAN UNTUK PERLUASAN GARAPAN TEBU DI KPH BLITAR
Adapun ini surat sebagai berikut:
KEPADA YTH :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DI TEMPAT.
Dengan Hormat
Bersama surat ini kami sampaikan, bahwa kami dari masyarakat pecinta lingkungan ” PERKUMPULAN KARYA CIPTA ABISATYA” merasa prihatin melihat kondisi lingkungan dan hutan saat ini. Berawal dari pengaduan dan keluhan masyarakat di sekitar hutan, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 telah melakukan pemeriksaan bersama terkait dengan adanya perusakan hutan di petak 69 dan 73 Resort Pemangkuan Hutan Gondanglegi BKPH Lodoyo Barat KPH Blitar. Sumber penyebab perusakan hutan di duga kuat untuk memperluas lokasi lahan garapan tanaman tebu.
Tanaman Jati yang ada di tepi sepanjang jalan menuju ke arah Desa Kalidahu Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar tersebut banyak yang mati dan ada indikasi Peralihan fungsi hutan menjadi lahan garapan tebu. Modus Perusakan Hutan, pada pangkal bawah pohon jati tersebut di teres. Bekas teresannya di beri obat rumput. Sehingga perlahan – lahan tanaman Jati mengering dan mati. Jumlah kematian pohon Jati di perkirakan sebanyak ± 658 pohon.
Sehingga pihak Negara mengalami kerugian yang cukup besar.
Peran serta kami sebagai masyarakat pecinta lingkungan berharap :
1. Kemudahan dalam memberikan informasi dan pengawasan dalam penegakkan hukum pemberantasan perusakan hutan.
2. Dengan adanya berita ini kami berharap pihak Pemerintah Pusat, Kepolisian Republik Indonesia, Perum Perhutani, Inspektorat Jenderal KLHK bener – benar serius bisa memberikan efek jera terhadap Pelaku Perusakan Hutan juga terhadap orang yang membiayai aksi perusakan hutan, karena dampak dari perusakan hutan ini di daerah Desa Gondanglegi, Kelurahan Sutojayan, Desa Bacem, Kelurahan Kedung bunder sering mengalami kebanjiran di setiap tahunnya.
3. PERUSAKAN HUTAN DI KPH BLITAR TERGOLONG SANGAT LUAS DAN SUDAH BERALIH MENJADI LAHAN GARAPAN TEBU. Di lokasi tersebut tidak terdapat tanaman kehutanannya sama sekali.
4. Pelaku perusakan hutan di duga kuat bernama Mujiono alias gimbal, yang mana di biayai oleh bos tebu bernama JK. Sampai saat ini pelaku belum di tangkap oleh pihak yang berwajib.
5. Kami pernah mengadukan perusakan hutan ini ke Kepolisian Sektor Lodoyo Timur, namun oleh Kapolsek Lodoyo timur tidak di terima dengan alasan bukan pemilik lahan. Di Undang – undang nomor 32 tahun 2009 Pasal 65 ayat 5 berbunyi : ” Setiap orang berhak melakukan Pengaduan akibat dugaan Pencemaran dan/ atau Perusakan Lingkungan Hidup.
6. Banyak terdapat lokasi hasil aksi perusakan hutan yang mana tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak – pihak terkait.
7. Semoga gerakan sosial kami di berikan dukungan oleh Pemerintah Pusat, Kepolisian Republik Indonesia, Perum Perhutani, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perusakan di wilayah hutan yang ada di KPH Blitar sudah tergolong sangat berat, dengan adanya banyak wilayah yang sudah menjadi hamparan tanaman tebu. Dengan berbagai cara untuk menghilangkan tanaman pokok kehutanan. Di mulai dari intimidasi terhadap petugas, dengan cara memakai para pesanggem/ petani hutan untuk merusak tanaman pokoknya, dan juga kuatnya keberadaan penadah kayu illegal di wilayah Hutan Blitar.
Sebagai bahan pendukung kami lampirkan :
1. Photo copy Berita Acara Pemeriksaan
2. Photo tanaman jati yang mati akibat di teres dibagian pangkal bawah pohon, luka bekas teresan tersebut di beri obat rumput.
3. Photo KTP tim Pemeriksa lokasi Perusakan Hutan
4. Photo lokasi di berbagai tempat di dalam kawasan hutan di KPH Blitar yang sudah menjadi hamparan tanaman tebu
5. Nomor telepon nara sumber
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan tindaklanjutnya kami ucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya.
Pengadu ;
TEMBUSAN KEPADA YTH :
1. KEMENTERIAN BUMN
2. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
3. BARESKRIM MABES POLRI
4. KAPOLDA JAWA TIMUR
5. KAPOLRES KABUPATEN BLITAR
6. ARSIP
KTP TEAM PEMERIKSA PADA LOKASI TERJADINYA PERUSAKAN .
Adanya Dugaan pengrusakan kawasan Hutan tersebut, Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti) Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Jokowidodo dan Jajaran pemerintah terakhir ambil tindakan tegas.
Pria Sakti JK TV Blitar Melaporkan.
(Timsus).