Kediri | Mediasaberpungli.com – Sabung Ayam di Dusun Jambean RT 02, RW 03, Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur di atas pekarangan milik saudara bapak Puger.
Video Dokumentasi Tim Sembilan
Mojokerto | Maraknya perjudian di Dusun Jambean RT 02, RW 03, Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur di atas pekarangan milik saudara bapak Puger terdengar di telinga Tim Sembilan. Sabtu 22 Mei 2021.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke redaksi, Dikarenakan membuat masyarakat sekitar Resah, Tim Sembilan akhirnya turun lapangan untuk mendapatkan keabsahan sekaligus melakukan klarifikasi.
Dalam hasil penelusuran tim sembilan ternyata benar adanya perjudian sabung ayam di Wilayah Hukum Polsek Puncu, salah satu sumber yang enggan di sebut namanya mengatakan, aduan ayam ini secara blak blakan bahkan dugaan telah menabaikan Kepolisian, Khususnya Polres Kediri, Polda Jatim.
Nampak di lokasi Tenda berwarna Biru, Kurungan Ayam, dan puluhan orang sedang bermain di kalangan Sabung Ayam dan Dadu.
Dilokasi Sabung ayam juga ada Warung atas di tutupi dengan tenda Warna Coklat, menyediakan Makanan Nasi, Makakan Ringan dan Mie untuk para pemain Judi jika lapar dan Kopi dan Rokok biar tidak ngantuk.
Pugar selaku pemilik tanah untuk kalangan Judi sabung Ayam dan Dadu belum bisa di Konfirmasi.
Sementara itu Supriyanto alias ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menjelaskan: Kegiatan Perjudian sabung ayam di Blentreng bertentangan dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juncto Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan temuan data Gmicak di lapangan, terkait Kalangan Perjudian Sabung Ayam akan berkoordinasi dengan Polsek Puncu, Polres Kediri Dan Polda Jatim. (Tim Sembilan).