KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang

CIREBON l Mediasaberpungli.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup 11 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Agustus 2024. Penutupan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api. Sementara itu, selama periode 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 79 titik.

Bacaan Lainnya

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6, “katanya. Senin (05/08/2024)

Rokhmad menjelaskan keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.

“Dari Januari hingga Agustus 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi sebanyak 9 kali kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban jiwa sejumlah 13 orang, antara lain 9 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan, “katanya.

Akibatnya, lanjut Rokhmad. Setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, yaitu : Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan. Selain itu juga menimbulkan sejumlah Kerusakan sarana kereta api, yang menimbulkan keterlambatan jadwal kereta api.

“Untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang, kami berupaya sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat. Dan juga memasang spanduk peringatan rawan kecelakaan kereta api, “katanya

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api, “katanya.

Sebagai informasi, saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82.

“Aturan perlintasan sebidang sebelumnya telah dijelaskan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang, “katanya.

Caswila

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *