Saberpungli.com | Kampar – Jumat (31/7/2020) mulai pukul 10.30 Wib, bertempat di ruang data Polres Kampar dilaksanakan Ekspos ungkap Kasus Kepemilikan, Pengedaran dan Penjualan Rokok illegal Tanpa Pita Cukai yang ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Kampar.
Ekspos ungkap kasus ini dipimpin langsung Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Fajri, S.H, S.I.K, dan Kasubbag Humas, Iptu. Deni Yusra, sementara dari awak media hadir beberapa orang perwakilan wartawan dengan penerapan protokol kesehatan.
Kemudian dalam ekspos ini juga dihadirkan tersangka inisial ZH beserta barang bukti, berupa 13.720 bungkus rokok tanpa pita cukai yang telah diamankan petugas Kepolisian.
Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, menyampaikan perihal ungkap kasus ini, bahwa pada Hari Kamis (30/7/2020) sekira pukul 15.00 Wib telah ditangkap seorang tersangka kepemilikan dan peredaran rokok illegal tanpa pita cukai, dengan TKP salah satu rumah yang berlokasi di Dusun III Desa Naumbai, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” jelasnya.
Selanjutnya dikatakan Kapolres Kampar, tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Kampar ini adalah inisial ZH (47), swasta, warga Dusun III Desa Naumbai, Kecamatan Kampar. Sementara barang bukti yang diamankan adalah 12.600 bungkus rokok kretek merk Lufftman putih, 500 bungkus rokok kretek merk Lufftman warna merah dan 620 bungkus rokok kretek merk H Mind Bold warna putih.
Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” terang Kapolres Kampar lagi.
Lebih lanjut ditambahkan Kapolres Kampar, tentang kronologi pengungkapan kasus ini. Berawal pada Kamis siang (30/7/2020), dimana saat itu didapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menyimpan rokok illegal di dalam rumahnya di wilayah Desa Naumbai, Kecamatan Kampar.
Atas informasi itu, Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, perintahkan Kasat Reskrim, AKP. Fajri, S.H, S.I.K, untuk menurunkan Tim Opsnal Polres Kampar mendatangi lokasi yang dimaksud, guna melakukan penyelidikan. Akhirnya Tim berhasil menemukan 17 karton berisi rokok tanpa cukai di rumah orang tua tersangka, dan sekaligus mengamankan tersangka inisial ZH selaku orang yang menguasai rokok tersebut,” ungkap Kapolres Kampar.
Mengakhiri jumpa pers terkait ekspos ungkap kasus ini, Kapolres Kampar yang didampingi Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman tentang peran tersangka dengan mengumpulkan keterangan dari saksi – saksi,” ujarnya. ( Rilis / ujb )