Saberpungli.com l Pangkalpinang – Jajaran Polsek Taman Sari Polres Pangkalpinang, ungkap tindak pidana pencurian dan penganiayaan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polsek Taman Sari, Jumat (4/12/202).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi,SH seizin Kapolres Pangkalpinang didampingi Kapolsek Taman Sari AKP Arief A.E, Buwono S.IK, Kasubbag Humas Polres Pangkalpinang, Panit 1 Reskrim Polsek Taman Sari dan media.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polsek Taman Sari, sebanyak 3 (tiga) LP, dengan tersangka, IP alias UN, RR alias RZ, MS alias DI dan AL alias EB.”Masing-masing tersangka dan barang bukti diamankan di tahanan Polsek Taman Sari,” tegas Kabag Ops Polres Pangkalpinang.
Dari masing-masing tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit genset merk Yamaha, 1 (satu) unit mesin gerinda potong merk BOSS, 1 (satu) unit mesin bor tangan dan barang bukti pendukung lainnya, dengan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan IP., barang bukti yang diamankan, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik bekas terbakar, 1 lembar celana panjang warna biru motif daun dan bunga, 1 lembar baju lengan panjang warna biru. Dan barang bukti pendukung lainnya dengan tersangka kasus penganiayaan RZ, barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tahun 2007 warna perak hitam tanpa plat nomor polisi dan nomor rangka MH32P20047K539326, nomor mesin. 2P2539357. Dan barang bukti pendukung lainnya tersangka kasus pencurian MS dan AL.”Masing-masing tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun penjara,” terang AKP Johan.
Di tengah pandemi Covid-19, Kabag Ops Polres Pangkalpinang menjelaskan, pelaksanaan konferensi pers, wajib mengedepankan, protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah dengan cara mencuci tangan pakai masker dan jaga jarak. (Zen)