Kapolsek Taman Sari Ungkap Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan

Saberpungli.com l Pangkalpinang – Jajaran Polsek Taman Sari Polres Pangkalpinang, ungkap tindak pidana pencurian dan penganiayaan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polsek Taman Sari, Jumat (4/12/202).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi,SH seizin Kapolres Pangkalpinang didampingi Kapolsek Taman Sari AKP Arief A.E, Buwono S.IK, Kasubbag Humas Polres Pangkalpinang, Panit 1 Reskrim Polsek Taman Sari dan media.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polsek Taman Sari, sebanyak 3 (tiga) LP, dengan tersangka, IP alias UN, RR alias RZ, MS alias DI dan AL alias EB.”Masing-masing tersangka dan barang bukti diamankan di tahanan Polsek Taman Sari,” tegas Kabag Ops Polres Pangkalpinang.

Dari masing-masing tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit genset merk Yamaha, 1 (satu) unit mesin gerinda potong merk BOSS, 1 (satu) unit mesin bor tangan dan barang bukti pendukung lainnya, dengan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan IP., barang bukti yang diamankan, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik bekas terbakar, 1 lembar celana panjang warna biru motif daun dan bunga, 1  lembar baju lengan panjang warna biru. Dan barang bukti pendukung lainnya dengan tersangka kasus penganiayaan RZ, barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tahun 2007 warna perak hitam tanpa plat nomor polisi dan nomor rangka MH32P20047K539326, nomor mesin. 2P2539357. Dan barang bukti pendukung lainnya tersangka kasus pencurian MS dan AL.”Masing-masing tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun penjara,” terang AKP Johan.

Di tengah pandemi Covid-19, Kabag Ops Polres Pangkalpinang menjelaskan,  pelaksanaan konferensi pers, wajib mengedepankan, protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah dengan cara mencuci tangan pakai masker dan jaga jarak. (Zen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *