Padang Lawas l Mediasaberpungli.com – Mengejutkan, seorang Ayah warga Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa tega melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri yang masih ber usia 8 Tahun akhirnya terpaksa di giring pihak Sat Reskrim ke Mapolres Padang Lawas, Sabtu 08 Januari 2022.
Hal tersebut di benarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B. SH, Media .di terangkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap J. Dlmt (51) Warga Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa.
Pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/X/2022/SPKT/PALAS/SU, tanggal 08 Januari 2022. dari pelapor Nila E. Boru Lubis karena pelaku tega melakukan perbuatan Cabul terhadap Putri Kandungnya sendiri (katakan saja bernama Bunga) yang masih ber usia 8 tahun, terjadi pada hari Selasa, (04/1) sekira pukul 12.00 Wib.
Lebih lanjut dikatakannya, Pelaku Ayah korban melalukan perbuatannya saat Istrinya lagi pergi ke Batang Lubu Sutam mengantarkan Bantuan Bencana Alam, saat itulah pelaku mengajak Putrinya untuk Mandi, ke kamar mandi rumah tinggal mereka, dengan berbagai iming iming akhirnya Putrinya Bunga menuruti apa yang di bilang Ayahnya, dan saat di kamar mandilah pelaku melakukan hal hal becatnya, setelah selesai mandi sang pelaku pun mengancam Putrinya agar tidak cerita kepada ibunya.
“ Ulang dokkon tu umakmu na ayah lakuhon on, Naron hupukul ko dohot naulehen diho hepeng jajan, artinya jangan kasih tahu sama mama yang ayah lakukan sama mu ini nanti kupukul kau dan tidak kuberi kau uang jajan “
Atas perbuatannya, sehingga pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolres Padang Lawas guna di lakukan proses hukum selanjutnya, Ucap Aman. (black)